Tuesday, February 25, 2014

HADITS TATA PERGAULAN



TATA PERGAULAN

  1. PENDAHULUAN
Sesungguhnya orang muslim itu bersaudara. Walaupun ada hubungan keluarga, bahasa, daerah, adat, tetapi karena satu iman, sesama mukmin itu bersaudara tidak hanya di dunia, tetapi  juga di akherat. Itulah persudaraan sejati. Berbeda dengan hubungan keluarga, tidak ada kepastian bersama-sama di akherat kelak.[1] Tata pergaulan yang baik sesama muslim juga tercantum dalam hadits sebagai berikut :
لِلْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتُّ بِالْمَعْرُوْفِ: يُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَالَقِيَهُ وَيُجِيْبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَاعَطَشَ وَيَعُوْدُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَتْبَعُ جَنَازَتَهُ إِذَامَاتَ وَيُحِبُّ لَهُ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه احمد)
Ada 6 kebajikan bagi orang muslim atas muslim lainnya, yaitu: apabila ia bertemu dengannya hendaknya ia mengucapkan salam, memenuhi undangannya apabila ia mengundang, membaca tasymit apabila ia bersin, menjenguknya apabila ia sakit, mengirngi jenazahnya apabila ia mati, dan mencintainya seperti mencintai diri sendiri. (Riwayat Ahmad)
Namun disini kita membahas tentang larangan berdua-duaan dengan anggota badan dan macam-macam zina anggota badan.

  1. PERMASALAHAN
1.      Larangan berdua-duaan dengan anggota badan
2.      Macam-macam zina anggota badan

  1. PEMBAHASAN
1.      Larangan Berdua-duaan Dengan Anggota Badan
عَنْ  عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م قَالَ: اِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَآءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْاَنْصَارِ: اَفَرَاَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ (متفق عليه)
Dari Uqbah Bin Amir ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: takutlah kalian untuk bertamu kepada wanita (lain, sendirian)!” Seorang laki-laki Anshar menyela: bagaimana kalau wanita itu ipar?” Rasulullah saw., bersabda: “Ipar sama dengan kematian (bersunyi-sunyi dengan ipar yang lainan jenis bisa menyebabkan fitnah yang yang membawa kepada kemaksiatan) (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م قَالَ: لَا يَخْلُوَنَّ اَحَدُكُمْ بِامْرَاءَةٍ الَّا مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan lain, kecuali disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[2]
Penjelasan
1.      Haram hukumnya masuk menemui wanita yang sedang ditinggal suaminya dan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram melainkan syaitan adalah yang ketiga. 
2.      Masuknya kerabat suami kecuali mahramnya seperti ayah dan anaknya diibaratkan sebagai maut dari sisi kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkannya. Rasulullah saw. telah memperingatkan dengan keras dan menyamakannya dengan maut. Karena biasanya orang-orang menganggap remeh hal ini, baik pihak isteri maupun suami. Rasulullah memperingatkan bahwa hal itu haram dan sudah dimaklumi keharamannya. 
3.      Mahram seorang wanita adalah yang diharamkan atas mereka menikahinya selama-lamanya. 
4.      Khalwat (berdua-duaan) yang diharamkan yaitu ihtijab (berhijab/terlindung atau tersembunyi) sosok keduanya dari pandangan manusia atau keduanya menjauh dari orang ramai sehingga mereka tidak mendengar perkataan mereka berdua.[3]
وَعَنْ اَبِى سَعِيْدٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ: لَايَنْظُرُالرَّجُلُ اِلَى عَوْرَةٍ الرَّجُلِ، وَلَاالْمَرْأَةُ اِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَايُفْضِى الرَّجُلُ اِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَاتُفْضِى الْمَرْأَةُ اِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ. (رواه مسلم)
Dari Abu Sa’id ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama lelaki dalam satu selimut, begit pula orang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)[4]

Jelaslah, melihat aurat antara sesama jenis atau lain jenis dilarang oleh agama kecuali yang melihat itu mahramnya atau suami isterinya sendiri, bagi suami isteri yang ingin meningkatkan gairah seksualnya dalam cumbu rayu, tentu melihatnya diperbolehkan. Walaupun demikian ada batasan bagi suami isteri melihat aurat yaitu farji atau vagina, maka melihatnya dilarang. Bahkan di dalam hadits disebutkan alasan mengapa dilarang melihat vagina (kemaluan wanita).[5]
2.      Macam-Macam Zina Anggota Badan
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ ص م قَالَ: كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَالِكَ لَامَحَالَةَ، اَلْعَيْنَانِ زِيْنَاهُمَا النَّظْرُ، وَالْاُذُنَانِ زِيْنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَى، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَالِكَ الْفَرْجُ اَوْيُكِذِّبُهُ.
(متفق عليه وهذالفظ مسلم ورواية البخارى محتصرة)
Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw.. beliau bersabda: “Telah ditentukan bagi anak Adam (manusia) bagian zinanya, dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya itu dibuktikan atau tidak dibuktikan oleh kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.”[6]
Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.
وَعَنْ جَرِيْرِرَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م عَنْ نَظَرِالْفُجْأَةِ، فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ. (رواه مسلم)
Dari Jarir ra., ia berkata: “Saya menanyakan tentang melihat sesuatu yang diharamkan yang datang dengan tiba-tiba kepada Rasulullah saw., kemudian beliau bersabda: “Paling
kanlah matamu.” (HR. Muslim)

  1. KESIMPULAN
Setelah kita membahas makalah di atas, maka kita ketahui bahwa dilarang berdua-duan dengan anggota tubuh sesama jenis dalam selimut karena ditakutkan keduanya akan terjerumus dalam homoseksual atau lesbian. Apalagi berdua-duaan dengan lawan jenis dalam selimut. Kemudian diharamkan melihat aurat sesama jenis, karena aurat mempunyai pengaruh tersendiri pada pandangan mata. Ia punya daya rangsangan yang bisa membangkitkan nafsu birahi seseorang.. Hanya dengan melihat aurat, orang lelaki bisa ereksi. Begitu pula perempuan timbul nafsu birahinya karena melihat aurat lelaki. Begitulah aurat yang oleh agama Islam sangat dihormati, yang harus ditutup dari pandangan mata kecuali oleh suaminya, isterinya atau mahramnya sendiri.
Macam-macam zina anggota tubuh tidak lain adalah dari tubuh kita masing-masing. Diantaranya mata, telinga, lisan, tangan, kaki, dan hati. Zina ini berkaitan dengan segala sesuatu yang buruk dan hukumannya adalah teguran dan bukan hadd atau kifarat.

  1. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Pemakalah menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.
Dan akhirnya pemakalah mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan, baik dalam sistematika penulisan, isi dalam pembahasan maupun dalam hal penyampaian materi. Semuga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemkalah sendiri khususnya dan bagi pembaca yang budiman pada umunya dalam kehidupan ini. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
  • Ibnu Hajar Al Asqolani, FATHUL BARI JUZ XI, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002
  • Abu Ihsan al-Atsari, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi'i, 2006
  • Imam Nawawi, TERJEMAH RIYADHUS SHALIHIN, Jakarta : Pustaka Amani, 1999
  • Abdurrahman Ahmad, Petujuk Sunnah Dan Adab Sehari-Hari Lengkap Jilid 1 & 2, Cirebon: Pustaka Nawawi
  • http://www.ruangmuslim.com/blog-ruangmuslimers/16-renungan/2128.html


[1] Abdurrahman Ahmad, Petujuk Sunnah Dan Adab Sehari-Hari Lengkap Jilid 1 & 2, CIREBON : PUSTAKA NAWAWI, HAL 65 
[2] Imam Nawawi, TERJEMAH RIYADHUS SHALIHIN, Jakarta : Pustaka Amani, 1999, hal 503
[3] Abu Ihsan al-Atsari, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi'i, 2006, hlm. 45-48.
[4] OpCit , hal 502
[6] Ibnu Hajar Al Asqolani, FATHUL BARI JUZ XI, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002, hal 28

No comments:

Post a Comment

Cerita Nyata

BAPAK HOBI SELINGKUH Cerita ini merupakan pengalaman anak tetanggaku, sebut saja namanya Finsa. Saat ini usianya hampir mendekati 20 t...