TATA
PERGAULAN
- PENDAHULUAN
Sesungguhnya orang muslim itu
bersaudara. Walaupun ada hubungan keluarga, bahasa, daerah, adat, tetapi karena
satu iman, sesama mukmin itu bersaudara tidak hanya di dunia, tetapi juga di akherat. Itulah persudaraan sejati.
Berbeda dengan hubungan keluarga, tidak ada kepastian bersama-sama di akherat
kelak.[1]
Tata pergaulan yang baik sesama muslim juga tercantum dalam hadits sebagai
berikut :
لِلْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
سِتُّ بِالْمَعْرُوْفِ: يُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَالَقِيَهُ وَيُجِيْبُهُ إِذَا
دَعَاهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَاعَطَشَ وَيَعُوْدُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَتْبَعُ
جَنَازَتَهُ إِذَامَاتَ وَيُحِبُّ لَهُ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه
احمد)
Ada
6 kebajikan bagi orang muslim atas muslim lainnya, yaitu: apabila ia bertemu
dengannya hendaknya ia mengucapkan salam, memenuhi undangannya apabila ia
mengundang, membaca tasymit apabila ia bersin, menjenguknya apabila ia sakit,
mengirngi jenazahnya apabila ia mati, dan mencintainya seperti mencintai diri
sendiri. (Riwayat Ahmad)
Namun disini kita membahas tentang larangan
berdua-duaan dengan anggota badan dan macam-macam zina anggota badan.
- PERMASALAHAN
1. Larangan
berdua-duaan dengan anggota badan
2. Macam-macam
zina anggota badan
- PEMBAHASAN
1. Larangan Berdua-duaan Dengan Anggota Badan
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُ
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م قَالَ: اِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَآءِ،
فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْاَنْصَارِ: اَفَرَاَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ
الْمَوْتُ (متفق عليه)
Dari
Uqbah Bin Amir ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: takutlah kalian untuk
bertamu kepada wanita (lain, sendirian)!” Seorang laki-laki Anshar menyela:
bagaimana kalau wanita itu ipar?” Rasulullah saw., bersabda: “Ipar sama dengan
kematian (bersunyi-sunyi dengan ipar yang lainan jenis bisa menyebabkan fitnah
yang yang membawa kepada kemaksiatan) (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م قَالَ: لَا يَخْلُوَنَّ اَحَدُكُمْ
بِامْرَاءَةٍ الَّا مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Dari
Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: “Janganlah sekali-kali
salah seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan lain, kecuali
disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[2]
Penjelasan
1.
Haram
hukumnya masuk menemui wanita yang sedang ditinggal suaminya dan berdua-duaan
dengan wanita yang bukan mahram. Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan
wanita yang bukan mahram melainkan syaitan adalah yang ketiga.
2.
Masuknya
kerabat suami kecuali mahramnya seperti ayah dan anaknya diibaratkan sebagai
maut dari sisi kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkannya. Rasulullah saw.
telah memperingatkan dengan keras dan menyamakannya dengan maut. Karena
biasanya orang-orang menganggap remeh hal ini, baik pihak isteri maupun suami.
Rasulullah memperingatkan bahwa hal itu haram dan sudah dimaklumi
keharamannya.
3.
Mahram
seorang wanita adalah yang diharamkan atas mereka menikahinya
selama-lamanya.
4.
Khalwat
(berdua-duaan) yang diharamkan yaitu ihtijab (berhijab/terlindung atau
tersembunyi) sosok keduanya dari pandangan manusia atau keduanya menjauh dari
orang ramai sehingga mereka tidak mendengar perkataan mereka berdua.[3]
وَعَنْ
اَبِى سَعِيْدٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ:
لَايَنْظُرُالرَّجُلُ اِلَى عَوْرَةٍ الرَّجُلِ، وَلَاالْمَرْأَةُ اِلَى عَوْرَةِ
الْمَرْأَةِ، وَلَايُفْضِى الرَّجُلُ اِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ،
وَلَاتُفْضِى الْمَرْأَةُ اِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ. (رواه
مسلم)
Dari
Abu Sa’id ra., bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “Seorang laki-laki tidak
boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh
melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit dengan
sesama lelaki dalam satu selimut, begit pula orang perempuan tidak boleh
bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)[4]
Jelaslah,
melihat aurat antara sesama jenis atau lain jenis dilarang oleh agama kecuali
yang melihat itu mahramnya atau suami isterinya sendiri, bagi suami isteri yang
ingin meningkatkan gairah seksualnya dalam cumbu rayu, tentu melihatnya
diperbolehkan. Walaupun demikian ada batasan bagi suami isteri melihat aurat yaitu
farji atau vagina, maka melihatnya dilarang. Bahkan di
dalam hadits disebutkan
alasan mengapa dilarang melihat vagina (kemaluan wanita).[5]
2. Macam-Macam Zina Anggota Badan
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ ص م قَالَ: كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ
الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَالِكَ لَامَحَالَةَ، اَلْعَيْنَانِ زِيْنَاهُمَا النَّظْرُ،
وَالْاُذُنَانِ زِيْنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ،
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَى، وَالْقَلْبُ
يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَالِكَ الْفَرْجُ اَوْيُكِذِّبُهُ.
(متفق عليه وهذالفظ مسلم ورواية البخارى
محتصرة)
Dari
Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw.. beliau bersabda: “Telah ditentukan bagi anak
Adam (manusia) bagian zinanya, dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata
adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah
berbicara, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, serta zina
hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya itu dibuktikan atau
tidak dibuktikan oleh kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Bukhori
memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa
zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja.
Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya
kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya
dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan
dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar
menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan
dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan
perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan
membenarkan itu semua atau mendustainya.”[6]
Meskipun
demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya
yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan
keras.
وَعَنْ جَرِيْرِرَضِىَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م عَنْ نَظَرِالْفُجْأَةِ، فَقَالَ: اصْرِفْ
بَصَرَكَ. (رواه مسلم)
Dari
Jarir ra., ia berkata: “Saya menanyakan tentang melihat sesuatu yang diharamkan
yang datang dengan tiba-tiba kepada Rasulullah saw., kemudian beliau bersabda:
“Paling
kanlah
matamu.” (HR. Muslim)
- KESIMPULAN
Setelah kita membahas makalah di atas, maka kita ketahui bahwa dilarang
berdua-duan dengan anggota tubuh sesama jenis dalam selimut karena ditakutkan
keduanya akan terjerumus dalam homoseksual atau lesbian. Apalagi berdua-duaan
dengan lawan jenis dalam selimut. Kemudian diharamkan melihat aurat sesama
jenis, karena aurat
mempunyai pengaruh tersendiri pada pandangan mata. Ia punya daya rangsangan
yang bisa membangkitkan nafsu birahi seseorang.. Hanya dengan melihat aurat,
orang lelaki bisa ereksi. Begitu pula perempuan timbul nafsu birahinya karena
melihat aurat lelaki. Begitulah aurat yang oleh agama Islam sangat dihormati,
yang harus ditutup dari pandangan mata kecuali oleh suaminya, isterinya atau
mahramnya sendiri.
Macam-macam
zina anggota tubuh tidak lain adalah dari tubuh kita masing-masing. Diantaranya
mata, telinga, lisan, tangan, kaki, dan hati. Zina ini berkaitan dengan segala
sesuatu yang buruk dan hukumannya adalah teguran dan bukan hadd atau kifarat.
- PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan. Pemakalah menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan hanya milik Allah
SWT. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.
Dan akhirnya pemakalah mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan, baik
dalam sistematika penulisan, isi dalam pembahasan maupun dalam hal penyampaian
materi. Semuga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemkalah sendiri khususnya dan
bagi pembaca yang budiman pada umunya dalam kehidupan ini. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
- Ibnu Hajar Al Asqolani, FATHUL BARI JUZ XI, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002
- Abu Ihsan al-Atsari, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi'i, 2006
- Imam Nawawi, TERJEMAH RIYADHUS SHALIHIN, Jakarta : Pustaka Amani, 1999
- Abdurrahman Ahmad, Petujuk Sunnah Dan Adab Sehari-Hari Lengkap Jilid 1 & 2, Cirebon: Pustaka Nawawi
- http://www.ruangmuslim.com/blog-ruangmuslimers/16-renungan/2128.html
[1]
Abdurrahman Ahmad, Petujuk Sunnah Dan Adab Sehari-Hari Lengkap Jilid 1 & 2,
CIREBON : PUSTAKA NAWAWI, HAL 65
[2]
Imam Nawawi, TERJEMAH RIYADHUS SHALIHIN, Jakarta : Pustaka Amani, 1999, hal 503
[3]
Abu Ihsan
al-Atsari, Ensiklopedi Larangan menurut
Al-Qur'an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi'i, 2006, hlm. 45-48.
[6]
Ibnu Hajar Al Asqolani, FATHUL BARI JUZ XI, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002, hal
28
No comments:
Post a Comment