Tuesday, February 25, 2014

ANALISIS PERMASALAHAN



ANALISIS PERMASALAHAN
“BANDAR JUDI SINGAPURA DIRINGKUS”
       I.            INTI PERMASALAHAN
Bandar judi kembali marak di Indonesia. Kali ini komplotan judi Singapura bermarkas di kelurahan Karang Kidul, Semarang Tengah. Polrestabes Semarang berhasil menangkap bandarnya Joko Santoso (36) bersama dengan dua anak buahnya yang salah satunya adalah ibu rumah tangga. Mereka adalah Sriyono (36) dan Ida Helisa.
Ketiganya tertangkap hari Kamis (6/10) di rumah masing-masing. Dan polisi mengamankan uang tunai Rp 567.000,00, dua buah ponsel, buku tabungan, dan berbendel-bendel kertas rekapan. Dari pengakuan bandar judi tersebut, ia bertugas mengkoordinasi anak buahnya untuk menerima uang judi berikut nomor yang dipasang pelanggan. Pengecer membuka lapak dirumahnya masing-masing dengan diberi waktu satu jam yaitu pukul 16.00-17.00 dan dibuka setiap hari selain hari Selasa da Jum’at.
Setiap harinya omzet yang didapat bandar judi tersebut mencapai 1-3 juta. Dan anak buahnya mendapatkan 20% dari omxet tersebut. Pengakuan dari Joko (bandar judi) bahwa uang dari pemasang, dipasangkan kke situs judi www.indotogel.com di Jakarta dan hasilnya keluar pukul 18.15 dan langsung dikabarkan lewat sms kepada para pemasang. Sistem judi ini mirip togel, pasang dua angka Rp1.000 kalau tembus mendapatkan Rp65.000. Namun judi yang dikelolanya, kebanyakan dari pemasang menggunakan colok angka.
Sementara pengakuan dari Ida Helisa ia menjadi pengecer karena didesak oleh faktor ekonomi dan untuk pemenuh kebutuhan keluarganya yang mana gaji dari suaminya kurang mencukupi.
    II.            ANALISIS PERMASALAHAN
A.    Hakekat Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai dengan atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak /belum pasti hasilnya.[1]
Di Indonesia, banyak jenis perjudian yang telah dikenal masyarakat. Mulai perjudian tingkat atas seperti kasino hingga judi kartu. Namun yang paling marak di Indonesia dan yang paling dikenal adalah Togel atau totoan gelap. Togel mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 2000an. Jenis perjudian ini sangat diminati oleh semua kalangan, tua muda, anak – anak dewasa, karena perjuadian ini relatif murah namun bila menang akan mendapat uang yang berlipatganda. Selain itu karena togel ini sudah merakyat, banyak para penjual togel berkeliaran di sekitar kita dan mempermudah para pembeli yang ingin memasang taruhannya. Dengan kemudahan dan harga yang relatif murah, jenis perjuadian ini sangat populer di Indonesia.
Permainan judi yang dilakukan demi uang juga mengenal semacam pembagian kerja. Di lapisan atas adalah para bandar yang menyediakan modal dan umumnya tidak terjun langsung dalam permainan. Merekalah aktor di belakang layar di setiap kegiatan judi serius. Di bawah bandar ada bandar-bandar permainan yang dipercaya oleh bandar yang sebenarnya untuk memutar modal dan meraih untung. Para bandar permainan terjun langsung ke dalam permainan, berhadapan dengan dengan para petaruh. Mereka diupah atau memperoleh bayaran bagi-hasil sesuai kesepakatan dengan bandar. Para bandar sering pula dibantu beberapa asisten yang diupah harian atau berdasarkan komisi saja. Di samping bandar permainan dan asistennya, ada pula ‘petugas keamanan’ yang terdiri dari beberapa orang preman yang diupah oleh bandar sebagai penjaga ketertiban di arena judi sekaligus penghubung dengan aparat keamanan yang meminta jatah uang keamanan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan penghidupan, perjudian merupakan suatu kegiatan ‘produksi’ di sektor keuangan. Ada hubungan ‘produksi’ di dalamnya. Bagi sebagian orang hubungan produksi tersebut merupakan salah satu sumber atau saluran penghidupan. Kapital ditanamkan oleh para bandar untuk memperoleh laba. Permainannya dikonsumsi, entah untuk melipatgandakan uang yang dipertaruhkan atau untuk kesenangan semata. Di antara keduanya ada ‘pekerja-pekerja’ yang diupah untuk curahan tenaganya. Seperti juga dalam kegiatan produksi lainnya, dalam perjudian ada juga golongan pemungut surplus yang meski tidak mencurahkan apa pun ke dalam kegiatan tetapi ‘merasa’ berhak untuk memungut uang darinya.[2]
            Di dalam jaringan togel Indonesia, terdapat Bandar besar yang berpusat di Singapura namun juga banyak sekali bandar-bandar kecil atau biasa disebut penjual togel berkeliaran di sekitar kita. Dalam jaringannya, bandar-bandar akan terbagi menurut wilayahnya, bandar di desa-desa,  bandar di kota, provinsi, hingga sampai ke bandar pusat. Biasanya para pembeli hanya memasang taruhannya kepada para bandar di desa dan jika menang mereka akan mengambilnya dari bandar di desa itu pula. Dalam taruhannya, togel terbagi menurut abnyaknya digit nomer yang dipasang, 2 angka, 3 angka dan 4 angka. Semakin banyak digit angkanya, semakin besar nilai lipat ganda dari uang taruhannya.
B.     Aspek Hukum Perjudian
Banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Di Amerika Serikat pada tahun 2004, tercatat sebanyak 10.916 kasus yang berhasil diciduk. Beberapa Negara-negara Islam melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekwensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. Dengan begitu organisasi kriminal sering mengambil alih penyelenggaraan dari hutang perjudian besar, kadang-kadang menggunakan metoda yang kejam.[3]
Menurut Dali Mutiara dalam tafsiran KUHP, perjudian dinyatakan sebagai berikut: “Permainan judi ini harus diartikan secara luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah-menangnya suatu pacuan kuda atau pertandingan lain, atau segala pertaruhan dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan antara 2 orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain.[4]
Maka KUHP Pasal 303 juga menyebutkan:
(1)   Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua bulan delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ribu rupiah, barang siapa dengan berhak:
1.      berpencaharian dengan sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;
2.      dengan sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi pada umum atau dengan sengaja turut dalam perusahaan perjudian itu biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu;
3.      berpencaharian turut main judi.
(2)   Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam kejahatannya, maka boleh dicabut haknya melakukan kejahatan itu.[5]
C.    Perjudian Ditinjau dari Sisi Psikologis
Pada awalnya, macam-macam permainan-permainan itu sifatnya rekreatif belaka dan sebagai penyalur bagi ketegangan akibat kerja berat sehari-hari. Namun, kegiatan-kegiatan itu disalahgunakan oleh orang dewasa untuk aktivitas perjudian dan taruhan.
Kebiasaan berjudi mengkondisikan mental individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi dan cepat mengambil resiko tanpa pertimbangan. Ekses lebih lanjut antara lain sebagai berikut:
1)      Mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang kantor/ dinas dan melakukan tindak korupsi.
2)      Energi dan pikiran jadi berkurang, karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
3)      Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan, karena kurang tidur dan selalu dalam keadaan tegang tidak imbang.
4)      Pikiran menjadi kacau, sebab selalu tergoda oleh harapan-harapan tidak menentu.
5)      Pekerjaan jadi terlantar, anak istri dan rumah tangga terabaikan.
6)      Hatinya sangat rapuh, mudah tersiggung dan cepat marah, bahkan sering ekplosif meledak-ledak secara membabi buta.
7)      Mentalnya terganggu dan menjadi sakit, serta kepribadiannya menjadi sangat labil.
8)      Orang lalu terdorong melakukan perbuatan kriminal, guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidk terkendali.[6]
Pada psikologis, besar kemungkinan penjudi yang kalah main akan mengalami stress ataupun kegilaan karena telah banyak kehilangan uang
D.    Perjudian Ditinjau dari Sisi Sosiologis
Arti dari realita sosial sendiri adalah segala kejadian yang terjadi pada masyarakat yang disebabkan oleh pola-pola hubungan antar masyarakat yang mencakup berbagai bidang kehidupan termasuk bidang ekonomi. Perjudian juga bisa dimasukkan ke dalam realita sosial. Perjudian merupakan suatu penyakit masyarakat yang pada awalnya mungkin merupakan tindakan yang tidak disengaja ataupun juga suatu keterpaksaan. Misalnya kemiskinan, menurut data yang telah diambil pada masyarakat, sebagian besar masyarakat melakukan perjudian atas dasar ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Keinginan itu didasarkan atas keadaan ekonominya yang relatif rendah sehingga membuat seseorang terpaksa untuk melakukan perjudian.
Sedangkan arti dari fenomena sosial adalah segala kejadian yang ada pada masyarakat yang sifatnya luar biasa atau sangat up to date dan membawa dampak yang begitu luas baik berupa perubahan gaya hidup dan memicu timbulnya masalah sosial. Perjudian bukanlah hal yang baru di Indonesia melainkan sudah menjadi penyakit masyarakat yang sudah mengakar pada masyarakat. Walaupun perjudian menimbulkan banyak masalah-masalah sosial, namun dengan belajar pada kejadian-kejadian sebelumnya masalah-masalah tersebut bisa diatasi. Jadi Perjuadian bukanlah fenomena sosial yang tidak up to date.[7]
E.     Perjudian Ditinjau dari Sisi Antropologis
Dalam etnografi kebudayaan Jawanya, Koentjaraningrat, seorang ahli antropologi Jawa pertama, menyatakan bahwa berjudi merupakan “suatu kebiasaan buruk yang banyak dimiliki oleh para petani Jawa, (yaitu) jenis rekreasi yang umum, yang dilakukan sejak sore sampai larut malam”.[8]
Pekerjaan judi (bermain judi) menurut norma Jawa digolongkan dalam aktivitas 5-M (ma-lima) yang harus disingkirkan atau merupakan hal yang tabu. 5-M itu adalah : (1) minum-minuman keras dan mabuk-mabukan; (2) Madon, bermain dengan wanita pelacur; (3) Maling, mencuri; (4) Madat, minum candu, bahan narkotik, ganja, dan lain-lain; (5) Main judi bebotohan, berjudi dan bertaruh.
Berjudi membuat orang menjadi malas, tidak mengenal rasa malu, berkulit dan bermuka tebal. Jika modalnya habis dia bisa menjadi kalap, lalu sampai hat merampas hak milik orang lain, merampok atau mencuri. Harta kekayaan dan semua warisan, bahkan juga anak dan istrinya habis dipertaruhkan di meja judi. Sebaliknya, apabila dia menang berjudi, hatinya senang, sifatnya sangat royal, boros, tanpa pikir, pongah, suka akan wanita lacur dan lupa daratan. Pola berjudi itu mendorong orang untuk selalu merebut kemenangan dan menjadikan dirinya serakah serta gila kemenangan. Namun, akibatnya dia justru menderita banyak kekalahan.[9]
F.     Perjudian Ditinjau dari Sisi Agama Islam
Pengertian Judi dan Penjudi
Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu). Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi.[10] Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.[11]
Dasar Hukum Pengharaman Judi
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Ma`idah (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamaral-maysiral-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu.
Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.[12]

Di dalam surat al-Ma`idah (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[13]

Sebagai sebuah dosa besar, sudah barang tentu permainan judi termasuk dalam kategori perbuatan yang keji. Sementara pengharaman terhadap perbuatan yang keji itu juga disebutkan Allah dalam suratal-A'raf ayat 33 berikut:
قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."[14]

Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu. Al-Alusiy menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة) dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat.[15]
Menurut Ibn Taymiyah, Syari' melarang riba karena di dalamnya terdapat unsur penganiayaan terhadap orang lain. Sedang larangan terhadap judi juga didasarkan pada adanya kezaliman dalam perbuatan tersebut. Riba dan judi diharamkan al-Qur'an karena keduanya merupakan cara penguasaan atau pengalihan harta dengan cara yang batil (أكل المال بالباطل). Oleh karena itu, segala jenis kegiatan mu'amalah yang dilarang Rasulullah SAW, seperti jual beli gharar, jual beli buahan yang belum sempurna matangnya, dan sebagainya, bisa termasuk dalam kategori riba dan juga termasuk dalam kategori judi (الميسر; spekulasi).
Lebih lanjut, Ibn Taymiyyah  menjelaskan bahwa ada dua mafsadaħ yang terdapat di dalam judi, yaitu mafsadaħ yang berhubungan dengan harta dan mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan judi itu sendiri. Mafsadaħ yang berhubungan dengan harta adalah penguasaan harta orang lain dengan cara yang batil. Sedang mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan, selain tindakan penguasaan itu sendiri, adalah mafsadaħyang bersifat efek samping yang ditimbulkannya terhadap hati (jiwa) dan akal. Sementara masing-masing dari kedua mafsadaħ itu memiliki larangan secara khusus. Secara tersendiri, penguasaan terhadap harta orang lain dilarang secara mutlak, walaupun tindakan itu dilakukan bukan dengan cara perjudian, seperti larangan memakan riba. Sedang terhadap tindakan yang melalaikan dari mengingat Allah dan shalat, serta tindakan yang menimbulkan permusuhan juga dilarang, walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan cara menguasai harta orang lain dengan cara yang batil, seperti meminum khamar. Oleh karena di dalam judi itu terdapat dua mafsadaħ sekaligus, maka pengharamannya juga lebih kuat dibanding riba dan minum khamar. Oleh karena itu jugalah pengharaman judi itu lebih dulu dibanding pengharaman riba. Beliau juga menegaskan bahwa dari berbagai aspeknya, pengharaman judi mencakup unsur-unsur yang menjadi sebab diharamkannya riba dan meminum khamar (وشمول الميسر لأنواعه كشمول الخمر والربا لأنواعهما).[16]
Kebiasaan suka berangan-angan atau panjang angan-angan memberikan dampak negatif yang sangat banyak. Kebiasaan seperti itu sangat dikhawatirkan Nabi terjadi pada dirinya dan pada umatnya. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam hadis beliau yang berbunyi:
عن جابر بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن أخوف ما أتخوف على أمتي الهوى و طول الأمل فأما الهوى فيصد عن الحق و أما طول الأمل فينسي الآخرة و هذه الدنيا مرتحلة ذاهبة و هذه الآخرة مرتحلة قادمة و لكل واحدة منهما بنون فإن استطعتم أن لا تكونوا من بني الدنيا فافعلوا فإنكم اليوم في دار العمل و لا حساب و أنتم غدا في دار الحساب و لا عمل
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana".[17]

 III.            PROBLEM SOLVING
Solusi untuk mengurangi perjudian dilihat dari penyebab maraknya perjudian yang telah diuraikan di atas, dapat dibuat suatu solusi untuk mengurangi perjudian.
1.      Solusi pertama yang paling penting adalah mempertebal keimanan seseorang. Dengan ini, seseorang akan mempunyai tuntunan hidup mengenai mana yang baik mana yang tidak baik. Selain itu akan ada rasa takut terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Memperbanyak lapangan pekerjaan sehingga banyak pengangguran yang akan mempunyai penghasilan. Dan dengan mempunyai penghasilan tetap, kemungkinan besar seseorang tidak akan mudah terpancing untuk berjudi
3.      Mengurangi PHK terhadap karyawan swasta. Ini perlu dilakukan agar karyawan swasta tetap memiliki penghasilan tetap dan mencegah mereka masuk ke dalam kemiskinan
4.      Menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan ini, diharapkan tidak akan lagi pertengkaran dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan keadaan psikis seseorang menjadi down.
Dalam bukunya, Kartini kartono mengemukakan beberapa saran di bawah ini untuk menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1)      Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi buruh, pekerja, dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan pekejaan,sandang pangan serba murah dan ada jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial pasti akan sangat mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan (berjudi).
2)      Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab,oleh adanya diskriminasi pemberin budget, timbullah kemudian rasa tidak puas. Lalu tergerak mengadakan usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan dengan cara-cara inkonvensional,antara lain dengan perjudian.
3)      Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai intensifikasi pendidikn mental dan ajaran-ajaran agama.
4)      Khusus untuk  mengurangi jumlah judi buntut, dengan cara menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak. Sehinggga hadiah yang paling rendah itu nilainya hanya beberapa puluh kali harga kertas lotre. Dengan begitu, bandar-bandar dan agen-agen akan lenyap dengan sendirinya dan pemerintah akan mendapatkan uang pemasukan yang lebih banyak dari penjualan lotre-lotre. Sebab,uang pasangan para pembelinya tidak jatuh pada tangan agen-agen dan bandar-bandar gelap.
5)      Lokalisasi perjudian khusus bagi wisata-wisatawan asing golongan ekonomi kuat (kaum the haves) dan warga keturunan negara asing. Dengan pemberian konsesi pembukaan kasino-kasino dan tempat-tempat judi, kegiatan-kegiatanbisa di awasi. Diadakan pelarangan memasuki kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu. Misalnya, rakyat jelata tidak di perkenankan masuk dan dikhususkan bagi para wisatawan,orang-orang berduit,warga negara keturunan asingdengan ekonomi kuat, dan lain-lain. Khususnya judi jenis ini diadakan untuk menyedot “uang panas” yang banyak beredar di sektor komersial, guna di manfaatkan sebagai pembiayaan pembangunan. Keuntungan lain dari lokalisasi tersebut ialah: rakyat tidak menjadi korban penipuan bandar-bandar gelap.
6)      Alternatif lain ialah: larangan praktik judi, disertai tindakan-tindakan prevetif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.[18]
 IV.            KESIMPULAN
Perjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia  dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan saran ingin kami kemukakakonvensional yang menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.

DAFTAR PUSTAKA
Agama RI,Departemen, Tafsir Al Hidayah, Banten: Penerbit Kalim, 2011
Departemen P&K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Kartono, Kartini, Patologi Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009
Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, Jakarta: Balai Pustaka, 1984
Mutiara, Dali, Tafsir KUHP, Jakarta: Bintang Indonesia, 1962
Sunarto, Ahmad, dkk, Terjemah al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jalarta: Pustaka Amani, 1999
---------------------------, Tafsir Shahih Bukhari, Semarang: CV Asy Syifa, 1993
Wahyu, Ramdani, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007


[1] Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009, Hal 58
[4] Dali Mutiara, Tafsir KUHP, Jakarta: Bintang Indonesia, 1962, Hal 203
[5] Ibid, Hal 204
[6] Op. Cit., Kartini Kartono, Hal 83-84
[7] Ramdani Wahyu, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007, Hal . 230
[8] Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, Jakarta: Balai Pustaka, 1984, Hal. 211
[9]Op. Cit., Kartini Kartono, Hal 81
[10] Departemen P&K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, Hal. 367
[11] Ahmad Sunarto, dkk, Terjemah al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jalarta: Pustaka Amani, 1999, Hal. 53
[12] Departemen Agama RI, Tafsir Al Hidayah, Banten: Penerbit Kalim, 2011, Hal. 35
[13] Ibid, Hal. 124
[14] Ibid, Hal. 155
[15] Op. Cit. Ahmad Sunarto, dkk, Terjemah al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Hal. 55
[17] Ahmad Sunarto, dkk, Tafsir Shahih Bukhari, Semarang: CV Asy Syifa, 1993, Hal. 101
[18] Op. Cit., Kartini Kartono, Hal 88

3 comments:

  1. Ayo bosku Semuanya,
    Yuk iseng bermain game untuk mendapatkan uang tambahan setiap harinya Hanya di arena-domino.vip
    Modal Kecil Dapat Puluhan Juta ^^
    Bareng saya dan teman-temanku yang cantik-cantik loh !
    Info Situs www.arena-domino.vip
    yukk di add WA : +855964967353

    ReplyDelete
  2. PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA

    Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino

    - Adu Q
    - Bandar Q
    - Bandar Sakong
    - Bandar Poker
    - Poker
    - Domino 99
    - Capsa Susun
    - BANDAR66 / ADU BALAK
    - Perang Baccarat ( GAME TERBARU )

    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
    * Minimal Deposit : 20.000
    * Minimal Withdraw : 20.000
    * Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
    * Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
    * Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
    * Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    * Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
    * Poker Online Terpercaya
    * Live chat yang Responsive
    * Support lebih banyak bank LOKAL dan OVO


    Contact Us

    Website SahabatQQ
    WA 1 : +85515769793
    WA 2 : +855972076840
    LINE : SAHABATQQ
    FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
    TWITTER : SahabatQQ
    YM : cs2_sahabatqq@yahoo.com
    Kami Siap Melayani anda 24 jam Nonstop

    Daftar SahabatQQ

    #sahabatQQ #winsahabatQQ #winsahabat #salamhoki88QQ #windaftar

    ReplyDelete

Cerita Nyata

BAPAK HOBI SELINGKUH Cerita ini merupakan pengalaman anak tetanggaku, sebut saja namanya Finsa. Saat ini usianya hampir mendekati 20 t...