ANALISIS PERMASALAHAN
“BANDAR JUDI SINGAPURA DIRINGKUS”
I.
INTI PERMASALAHAN
Bandar judi kembali marak di Indonesia. Kali
ini komplotan judi Singapura bermarkas di kelurahan Karang Kidul, Semarang
Tengah. Polrestabes Semarang berhasil menangkap bandarnya Joko Santoso (36)
bersama dengan dua anak buahnya yang salah satunya adalah ibu rumah tangga.
Mereka adalah Sriyono (36) dan Ida Helisa.
Ketiganya tertangkap hari Kamis (6/10) di
rumah masing-masing. Dan polisi mengamankan uang tunai Rp 567.000,00, dua buah
ponsel, buku tabungan, dan berbendel-bendel kertas rekapan. Dari pengakuan
bandar judi tersebut, ia bertugas mengkoordinasi anak buahnya untuk menerima
uang judi berikut nomor yang dipasang pelanggan. Pengecer membuka lapak
dirumahnya masing-masing dengan diberi waktu satu jam yaitu pukul 16.00-17.00
dan dibuka setiap hari selain hari Selasa da Jum’at.
Setiap harinya omzet yang didapat bandar judi
tersebut mencapai 1-3 juta. Dan anak buahnya mendapatkan 20% dari omxet
tersebut. Pengakuan dari Joko (bandar judi) bahwa uang dari pemasang,
dipasangkan kke situs judi www.indotogel.com di Jakarta dan hasilnya keluar pukul 18.15
dan langsung dikabarkan lewat sms kepada para pemasang. Sistem judi ini mirip
togel, pasang dua angka Rp1.000 kalau tembus mendapatkan Rp65.000. Namun judi
yang dikelolanya, kebanyakan dari pemasang menggunakan colok angka.
Sementara pengakuan dari Ida Helisa ia menjadi
pengecer karena didesak oleh faktor ekonomi dan untuk pemenuh kebutuhan
keluarganya yang mana gaji dari suaminya kurang mencukupi.
II.
ANALISIS PERMASALAHAN
A. Hakekat Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja
yaitu mempertaruhkan satu nilai dengan atau sesuatu yang dianggap bernilai
dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada
peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian
yang tidak /belum pasti hasilnya.[1]
Di Indonesia, banyak jenis perjudian yang telah
dikenal masyarakat. Mulai perjudian tingkat atas seperti kasino hingga judi
kartu. Namun yang paling marak di Indonesia dan yang paling dikenal adalah Togel
atau totoan gelap. Togel mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun
2000an. Jenis perjudian ini sangat diminati oleh semua kalangan, tua muda, anak
– anak dewasa, karena perjuadian ini relatif murah namun bila menang akan
mendapat uang yang berlipatganda. Selain itu karena togel ini sudah merakyat,
banyak para penjual togel berkeliaran di sekitar kita dan mempermudah para
pembeli yang ingin memasang taruhannya. Dengan kemudahan dan harga yang relatif
murah, jenis perjuadian ini sangat populer di Indonesia.
Permainan judi yang dilakukan demi uang
juga mengenal semacam pembagian kerja. Di lapisan atas adalah para bandar yang
menyediakan modal dan umumnya tidak terjun langsung dalam permainan. Merekalah
aktor di belakang layar di setiap kegiatan judi serius. Di bawah bandar ada
bandar-bandar permainan yang dipercaya oleh bandar yang sebenarnya untuk
memutar modal dan meraih untung. Para bandar permainan terjun langsung ke dalam
permainan, berhadapan dengan dengan para petaruh. Mereka diupah atau memperoleh
bayaran bagi-hasil sesuai kesepakatan dengan bandar. Para bandar sering pula
dibantu beberapa asisten yang diupah harian atau berdasarkan komisi saja. Di
samping bandar permainan dan asistennya, ada pula ‘petugas keamanan’ yang
terdiri dari beberapa orang preman yang diupah oleh bandar sebagai penjaga
ketertiban di arena judi sekaligus penghubung dengan aparat keamanan yang
meminta jatah uang keamanan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan
penghidupan, perjudian merupakan suatu kegiatan ‘produksi’ di sektor keuangan.
Ada hubungan ‘produksi’ di dalamnya. Bagi sebagian orang hubungan produksi
tersebut merupakan salah satu sumber atau saluran penghidupan. Kapital
ditanamkan oleh para bandar untuk memperoleh laba. Permainannya dikonsumsi,
entah untuk melipatgandakan uang yang dipertaruhkan atau untuk kesenangan
semata. Di antara keduanya ada ‘pekerja-pekerja’ yang diupah untuk curahan
tenaganya. Seperti juga dalam kegiatan produksi lainnya, dalam perjudian ada
juga golongan pemungut surplus yang meski tidak mencurahkan apa pun ke dalam kegiatan
tetapi ‘merasa’ berhak untuk memungut uang darinya.[2]
Di dalam jaringan togel Indonesia, terdapat Bandar
besar yang berpusat di Singapura namun juga banyak sekali bandar-bandar kecil
atau biasa disebut penjual togel berkeliaran di sekitar kita. Dalam
jaringannya, bandar-bandar akan terbagi menurut wilayahnya, bandar di
desa-desa, bandar di kota, provinsi, hingga sampai ke bandar pusat.
Biasanya para pembeli hanya memasang taruhannya kepada para bandar di desa dan
jika menang mereka akan mengambilnya dari bandar di desa itu pula. Dalam
taruhannya, togel terbagi menurut abnyaknya digit nomer yang dipasang, 2 angka,
3 angka dan 4 angka. Semakin banyak digit angkanya, semakin besar nilai lipat
ganda dari uang taruhannya.
Banyak negara yang melarang
perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah
tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Di Amerika Serikat pada
tahun 2004, tercatat sebanyak 10.916 kasus yang berhasil diciduk. Beberapa
Negara-negara Islam melarang perjudian,
hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara tidak mengatur
tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekwensi masing-masing, dan
tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. Dengan
begitu organisasi kriminal sering mengambil alih penyelenggaraan dari hutang perjudian besar,
kadang-kadang menggunakan metoda yang kejam.[3]
Menurut Dali Mutiara dalam tafsiran KUHP,
perjudian dinyatakan sebagai berikut: “Permainan judi ini harus diartikan
secara luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah-menangnya suatu
pacuan kuda atau pertandingan lain, atau segala pertaruhan dalam
perlombaan-perlombaan yang diadakan antara 2 orang yang tidak ikut sendiri
dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain.[4]
Maka KUHP Pasal 303 juga menyebutkan:
(1) Dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua bulan delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
enam ribu rupiah, barang siapa dengan berhak:
1. berpencaharian dengan
sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut
campur dalam perusahaan main judi;
2. dengan sengaja memajukan
atau memberi kesempatan berjudi pada umum atau dengan sengaja turut dalam
perusahaan perjudian itu biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau
cara dalam hal memakai kesempatan itu;
3. berpencaharian turut main
judi.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan itu dalam kejahatannya, maka boleh dicabut haknya melakukan kejahatan
itu.[5]
C. Perjudian Ditinjau dari Sisi
Psikologis
Pada awalnya, macam-macam permainan-permainan
itu sifatnya rekreatif belaka dan sebagai penyalur bagi ketegangan akibat kerja
berat sehari-hari. Namun, kegiatan-kegiatan itu disalahgunakan oleh orang
dewasa untuk aktivitas perjudian dan taruhan.
Kebiasaan berjudi mengkondisikan mental
individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi dan cepat mengambil resiko
tanpa pertimbangan. Ekses lebih lanjut antara lain sebagai berikut:
1) Mendorong orang untuk
melakukan penggelapan uang kantor/ dinas dan melakukan tindak korupsi.
2) Energi dan pikiran jadi
berkurang, karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin
menang dalam waktu pendek.
3) Badan menjadi lesu dan
sakit-sakitan, karena kurang tidur dan selalu dalam keadaan tegang tidak
imbang.
4) Pikiran menjadi kacau, sebab
selalu tergoda oleh harapan-harapan tidak menentu.
5) Pekerjaan jadi terlantar,
anak istri dan rumah tangga terabaikan.
6) Hatinya sangat rapuh, mudah
tersiggung dan cepat marah, bahkan sering ekplosif meledak-ledak secara membabi
buta.
7) Mentalnya terganggu dan
menjadi sakit, serta kepribadiannya menjadi sangat labil.
8) Orang lalu terdorong melakukan
perbuatan kriminal, guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidk
terkendali.[6]
Pada psikologis, besar kemungkinan penjudi yang kalah
main akan mengalami stress ataupun kegilaan karena telah banyak kehilangan uang
D. Perjudian Ditinjau dari Sisi
Sosiologis
Arti
dari realita sosial sendiri adalah segala kejadian yang terjadi pada masyarakat
yang disebabkan oleh pola-pola hubungan antar masyarakat yang mencakup berbagai
bidang kehidupan termasuk bidang ekonomi. Perjudian juga bisa dimasukkan ke
dalam realita sosial. Perjudian merupakan suatu penyakit masyarakat yang pada
awalnya mungkin merupakan tindakan yang tidak disengaja ataupun juga suatu
keterpaksaan. Misalnya kemiskinan,
menurut data yang telah diambil pada masyarakat, sebagian besar masyarakat
melakukan perjudian atas dasar ingin mendapatkan keuntungan yang besar.
Keinginan itu didasarkan atas keadaan ekonominya yang relatif rendah sehingga
membuat seseorang terpaksa untuk melakukan perjudian.
Sedangkan arti dari fenomena sosial adalah segala
kejadian yang ada pada masyarakat yang sifatnya luar biasa atau sangat up to
date dan membawa dampak yang begitu luas baik berupa perubahan gaya hidup
dan memicu timbulnya masalah sosial. Perjudian bukanlah hal yang baru di
Indonesia melainkan sudah menjadi penyakit masyarakat yang sudah mengakar pada
masyarakat. Walaupun perjudian menimbulkan banyak masalah-masalah sosial, namun
dengan belajar pada kejadian-kejadian sebelumnya masalah-masalah tersebut bisa diatasi.
Jadi Perjuadian bukanlah fenomena sosial yang tidak up to date.[7]
E. Perjudian Ditinjau dari Sisi
Antropologis
Dalam etnografi kebudayaan Jawanya,
Koentjaraningrat, seorang ahli antropologi Jawa pertama, menyatakan bahwa
berjudi merupakan “suatu kebiasaan buruk yang banyak dimiliki oleh para petani
Jawa, (yaitu) jenis rekreasi yang umum, yang dilakukan sejak sore sampai larut
malam”.[8]
Pekerjaan judi (bermain judi) menurut norma
Jawa digolongkan dalam aktivitas 5-M (ma-lima) yang harus disingkirkan atau
merupakan hal yang tabu. 5-M itu adalah : (1) minum-minuman keras dan
mabuk-mabukan; (2) Madon, bermain dengan wanita pelacur; (3) Maling, mencuri;
(4) Madat, minum candu, bahan narkotik, ganja, dan lain-lain; (5) Main judi
bebotohan, berjudi dan bertaruh.
Berjudi membuat orang menjadi malas, tidak
mengenal rasa malu, berkulit dan bermuka tebal. Jika modalnya habis dia bisa
menjadi kalap, lalu sampai hat merampas hak milik orang lain, merampok atau
mencuri. Harta kekayaan dan semua warisan, bahkan juga anak dan istrinya habis
dipertaruhkan di meja judi. Sebaliknya, apabila dia menang berjudi, hatinya
senang, sifatnya sangat royal, boros, tanpa pikir, pongah, suka akan wanita
lacur dan lupa daratan. Pola berjudi itu mendorong orang untuk selalu merebut
kemenangan dan menjadikan dirinya serakah serta gila kemenangan. Namun,
akibatnya dia justru menderita banyak kekalahan.[9]
F. Perjudian Ditinjau dari Sisi
Agama Islam
Pengertian Judi dan Penjudi
Kata judi dalam bahasa
Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan
(seperti main dadu dan main kartu). Sedang penjudi adalah (orang yang) suka
berjudi.[10] Kata
judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر)
dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang
secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia
juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah.
Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.[11]
Dasar Hukum Pengharaman Judi
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan
sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat
219, surat al-Ma`idah (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan
beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban
untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan
menggunakan panah). Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah
khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan
tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi
perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu.
Di dalam surat al-Baqaraħ
(2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل
فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل
العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir.[12]
Di
dalam surat al-Ma`idah (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman
sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر
والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد
الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن
الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[13]
Sebagai sebuah dosa besar, sudah barang tentu permainan judi termasuk dalam
kategori perbuatan yang keji. Sementara pengharaman terhadap perbuatan yang
keji itu juga disebutkan Allah dalam suratal-A'raf ayat 33 berikut:
قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر
منها وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن
تقولوا على الله ما لا تعلمون
Katakanlah:
"Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun
yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah
apa yang tidak kamu ketahui."[14]
Akibat
Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar
dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi
manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud
ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya
dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari
seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun
ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak
bersifat manfaat dan kesenangan semu. Al-Alusiy menyebutkan
beberapa di antaranya, yaitu kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul
dengan hilangnya ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة)
dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa
memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula
menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga
dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak
yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging
unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu
sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang
oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat
dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas
akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan
oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ
(5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai
perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping
itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk
menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak
yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat
Allah dan menunaikan shalat.[15]
Menurut Ibn Taymiyah, Syari' melarang riba
karena di dalamnya terdapat unsur penganiayaan terhadap orang lain. Sedang
larangan terhadap judi juga didasarkan pada adanya kezaliman dalam perbuatan
tersebut. Riba dan judi diharamkan al-Qur'an karena keduanya merupakan cara
penguasaan atau pengalihan harta dengan cara yang batil (أكل المال بالباطل).
Oleh karena itu, segala jenis kegiatan mu'amalah yang dilarang Rasulullah SAW,
seperti jual beli gharar, jual beli buahan yang belum sempurna matangnya, dan
sebagainya, bisa termasuk dalam kategori riba dan juga termasuk dalam kategori
judi (الميسر;
spekulasi).
Lebih lanjut, Ibn Taymiyyah menjelaskan
bahwa ada dua mafsadaħ yang terdapat di dalam judi,
yaitu mafsadaħ yang berhubungan dengan harta dan mafsadaħ yang
berhubungan dengan perbuatan judi itu sendiri. Mafsadaħ yang
berhubungan dengan harta adalah penguasaan harta orang lain dengan cara yang
batil. Sedang mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan,
selain tindakan penguasaan itu sendiri, adalah mafsadaħyang
bersifat efek samping yang ditimbulkannya terhadap hati (jiwa) dan akal.
Sementara masing-masing dari kedua mafsadaħ itu memiliki
larangan secara khusus. Secara tersendiri, penguasaan terhadap harta orang lain
dilarang secara mutlak, walaupun tindakan itu dilakukan bukan dengan cara
perjudian, seperti larangan memakan riba. Sedang terhadap tindakan yang
melalaikan dari mengingat Allah dan shalat, serta tindakan yang menimbulkan permusuhan
juga dilarang, walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan cara menguasai
harta orang lain dengan cara yang batil, seperti meminum khamar. Oleh karena di
dalam judi itu terdapat dua mafsadaħ sekaligus, maka
pengharamannya juga lebih kuat dibanding riba dan minum khamar. Oleh karena itu
jugalah pengharaman judi itu lebih dulu dibanding pengharaman riba. Beliau juga
menegaskan bahwa dari berbagai aspeknya, pengharaman judi mencakup unsur-unsur
yang menjadi sebab diharamkannya riba dan meminum khamar (وشمول الميسر لأنواعه كشمول الخمر والربا لأنواعهما).[16]
Kebiasaan suka berangan-angan atau panjang angan-angan memberikan dampak
negatif yang sangat banyak. Kebiasaan seperti itu sangat dikhawatirkan
Nabi terjadi pada dirinya dan pada umatnya. Pernyataan itu dapat ditemukan
dalam hadis beliau yang berbunyi:
عن جابر بن عبد الله قال : قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن أخوف ما أتخوف على أمتي الهوى و طول الأمل
فأما الهوى فيصد عن الحق و أما طول الأمل فينسي الآخرة و هذه الدنيا مرتحلة ذاهبة
و هذه الآخرة مرتحلة قادمة و لكل واحدة منهما بنون فإن استطعتم أن لا تكونوا من
بني الدنيا فافعلوا فإنكم اليوم في دار العمل و لا حساب و أنتم غدا في دار الحساب
و لا عمل
Dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan
terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti)
hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan
panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini
hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang
akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani;
keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena
kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab.
Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada
amal di sana".[17]
III.
PROBLEM SOLVING
Solusi
untuk mengurangi perjudian dilihat dari penyebab maraknya perjudian yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuat suatu solusi untuk mengurangi perjudian.
1. Solusi pertama yang
paling penting adalah mempertebal keimanan seseorang. Dengan ini, seseorang
akan mempunyai tuntunan hidup mengenai mana yang baik mana yang tidak baik.
Selain itu akan ada rasa takut terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Memperbanyak lapangan
pekerjaan sehingga banyak pengangguran yang akan mempunyai penghasilan. Dan
dengan mempunyai penghasilan tetap, kemungkinan besar seseorang tidak akan
mudah terpancing untuk berjudi
3. Mengurangi PHK
terhadap karyawan swasta. Ini perlu dilakukan agar karyawan swasta tetap
memiliki penghasilan tetap dan mencegah mereka masuk ke dalam kemiskinan
4. Menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan ini, diharapkan
tidak akan lagi pertengkaran dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan
keadaan psikis seseorang menjadi down.
Dalam
bukunya, Kartini kartono mengemukakan beberapa saran di bawah ini untuk
menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1) Mengadakan
perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh. Menetapkan undang-undang atau
peraturan yang menjamin gaji minimum bagi buruh, pekerja, dan pegawai yang
sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan
pekejaan,sandang pangan serba murah dan ada jaminan perumahan. Rasa aman
terjamin secara sosial pasti akan sangat mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi
dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan (berjudi).
2) Adanya
keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi. Sebab,oleh
adanya diskriminasi pemberin budget, timbullah kemudian rasa tidak puas. Lalu
tergerak mengadakan usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan
dengan cara-cara inkonvensional,antara lain dengan perjudian.
3) Menyediakan
tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai intensifikasi pendidikn
mental dan ajaran-ajaran agama.
4) Khusus
untuk mengurangi jumlah judi buntut,
dengan cara menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi,
lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak. Sehinggga
hadiah yang paling rendah itu nilainya hanya beberapa puluh kali harga kertas
lotre. Dengan begitu, bandar-bandar dan agen-agen akan lenyap dengan sendirinya
dan pemerintah akan mendapatkan uang pemasukan yang lebih banyak dari penjualan
lotre-lotre. Sebab,uang pasangan para pembelinya tidak jatuh pada tangan
agen-agen dan bandar-bandar gelap.
5) Lokalisasi
perjudian khusus bagi wisata-wisatawan asing golongan ekonomi kuat (kaum the
haves) dan warga keturunan negara asing. Dengan pemberian konsesi pembukaan
kasino-kasino dan tempat-tempat judi, kegiatan-kegiatanbisa di awasi. Diadakan
pelarangan memasuki kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu.
Misalnya, rakyat jelata tidak di perkenankan masuk dan dikhususkan bagi para
wisatawan,orang-orang berduit,warga negara keturunan asingdengan ekonomi kuat,
dan lain-lain. Khususnya judi jenis ini diadakan untuk menyedot “uang panas”
yang banyak beredar di sektor komersial, guna di manfaatkan sebagai pembiayaan
pembangunan. Keuntungan lain dari lokalisasi tersebut ialah: rakyat tidak
menjadi korban penipuan bandar-bandar gelap.
6) Alternatif
lain ialah: larangan praktik judi, disertai tindakan-tindakan prevetif dan
punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara
setengah-setengah.[18]
IV.
KESIMPULAN
Perjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban
manusia dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini
memberikan pandangan kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah
untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan saran
ingin kami kemukakakonvensional yang menyebabkan tindakan penanggulangan
terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum
dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani
perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari.
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat,
maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari
pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan
partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan
memberantas semua bentuk perjudian.
DAFTAR PUSTAKA
Agama RI,Departemen, Tafsir Al Hidayah,
Banten: Penerbit Kalim, 2011
Departemen P&K, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
http://akatiga.org/index.php/artikeldanopini/agraria/119-permainan-judi http://raf1816phyboy.blogspot.com/2010/02/judi-dan-togel-ditinjau-oleh-sosiologi.html
Kartono, Kartini, Patologi Sosial, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2009
Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, Jakarta:
Balai Pustaka, 1984
Mutiara, Dali, Tafsir KUHP, Jakarta:
Bintang Indonesia, 1962
Sunarto, Ahmad, dkk, Terjemah al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jalarta: Pustaka Amani, 1999
---------------------------,
Tafsir Shahih Bukhari, Semarang: CV Asy Syifa, 1993
Wahyu, Ramdani, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2007
[1] Kartini Kartono, Patologi
Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009, Hal 58
[2] http://akatiga.org/index.php/artikeldanopini/agraria/119-permainan-judi
diakses 25/10/2011/17:15
[3] http://raf1816phyboy.blogspot.com/2010/02/judi-dan-togel-ditinjau-oleh-sosiologi.html
diakses 25/10/2011/18:24
[4] Dali Mutiara, Tafsir
KUHP, Jakarta: Bintang Indonesia, 1962, Hal 203
[5] Ibid, Hal 204
[6] Op. Cit., Kartini
Kartono, Hal 83-84
[7] Ramdani Wahyu, Ilmu Sosial
Dasar, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007, Hal . 230
[9]Op. Cit., Kartini
Kartono, Hal 81
[10] Departemen P&K, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, Hal. 367
[11] Ahmad Sunarto, dkk, Terjemah
al-Jami' li Ahkam
al-Qur'an,
Jalarta: Pustaka Amani, 1999, Hal. 53
[12] Departemen Agama RI, Tafsir
Al Hidayah, Banten: Penerbit Kalim, 2011, Hal. 35
[13] Ibid, Hal. 124
[14] Ibid, Hal. 155
[16] http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2173607-hukum-judi-dalam-islam/#ixzz1bsASbZFz diakses 26/10/2011/ 12:35
[17] Ahmad Sunarto, dkk,
Tafsir Shahih Bukhari, Semarang: CV Asy Syifa, 1993, Hal. 101
[18] Op. Cit., Kartini
Kartono, Hal 88
Ayo bosku Semuanya,
ReplyDeleteYuk iseng bermain game untuk mendapatkan uang tambahan setiap harinya Hanya di arena-domino.vip
Modal Kecil Dapat Puluhan Juta ^^
Bareng saya dan teman-temanku yang cantik-cantik loh !
Info Situs www.arena-domino.vip
yukk di add WA : +855964967353
PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA
ReplyDeleteWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
- Adu Q
- Bandar Q
- Bandar Sakong
- Bandar Poker
- Poker
- Domino 99
- Capsa Susun
- BANDAR66 / ADU BALAK
- Perang Baccarat ( GAME TERBARU )
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
* Minimal Deposit : 20.000
* Minimal Withdraw : 20.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
* Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
* Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
* Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
* Poker Online Terpercaya
* Live chat yang Responsive
* Support lebih banyak bank LOKAL dan OVO
Contact Us
Website SahabatQQ
WA 1 : +85515769793
WA 2 : +855972076840
LINE : SAHABATQQ
FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
TWITTER : SahabatQQ
YM : cs2_sahabatqq@yahoo.com
Kami Siap Melayani anda 24 jam Nonstop
Daftar SahabatQQ
#sahabatQQ #winsahabatQQ #winsahabat #salamhoki88QQ #windaftar
KakiQQ Agen Judi Situs BandarQQ DominoQQ Online Terpercaya 2020
ReplyDeleteOfficial Website : Situs BandarQ
Visit : Agen BandarQ
Visit : Agen BandarQ Online
Visit : Situs BandarQ Online
Visit : BandarQ Online Terpercaya
Visit : Judi BandarQ Online
Visit : Agen BandarQ Terpercaya
Visit : Judi BandarQ Uang Asli