Thursday, October 17, 2019

TIDAK ADA PAKSAAN


TIDAK ADA PAKSAAN DALAM BERDAKWAH
DALAM Q.S. AL-BAQARAH AYAT 256
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah Tafsir Dakwah
Dosen Pengampu Yuyun Affandi

 


Disusun oleh:
Melinda Dwi Rahayu              (1401016075)
Rois Abdullah Badruddin Y  (1401016082)
Reza Muhammad Azhar         (1401016084)
Misbakhul Khoir                      (1401016091)
Hisnatul Fajriyah                       (1401016096)
Dina Rohmatus Saidah           (1401016101)
Umi Nur Iswatin                       (1401016102)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
 SEMARANG
2016

I.                   PENDAHULUAN
Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi Orang kafir hukumnya fardu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaiman yang pernah diakukan Nabi Muhammad saw ketika menjenguk anak kecil yahudi untuk di ajak masuk islam, dan akhirnya dia mau masuk Islam.Walaupun boleh mendakwahi, namun haram untuk memaksa Orang yahudi, Nasrani, dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukan kepada mereka dapat membuat mereka tertarik pada Islam tanpa harus dipaksa.
 Musuh-musuh Islam senantiasa berupaya memurtadkan umat Islam dari agamanya. Kalau tidak mampu mengajak orang muslim untuk murtad, minimalnya dapat menanamkan keraguan pada umat islam tentang agamanya. Mereka tebarkan di tengah-tengah umat pemikiran dan pemeahaman dari mereka bahwa Islam bukanlah satusatunya agama yang benar, Orang bebas memilih dan memeluk agama apapun tanpa ada paksaan, bahkan Islam membebaskan bagi siapapun untuk tidak beragama.Karena agama Islam ini jelas tanda dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu bagi seseorang dipaksa untuk memeluknya. Orang yang diberi hidayah oleh Allah untuk memeluk agama Islam, dilapangkan dadanya, dan dicerahkan pemandangannya, maka ia akan memeluknya dengan Ilmu nyata. Inilah yang harus diyakini oleh setiap muslim. Kebenaran mutlak ada pada agama Islam yang ia peluk, jangan ada sedikitpun keraguan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai Allah.
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Teks dan Terjemah Q.S. Al-Baqarah ayat 256?
B.     ApaSajaMufrodatQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
C.     SepertiApaAsbabun NuzulQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
D.    SepertiApaMunasabah AyatQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
E.     BagaimanaTafsirQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
F.      BagaimanaHukumQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
G.    ApasajaHikmahdariQ.S. Al-Baqarah ayat 256?

III.             PEMBAHASAN
A.    Teks dan Terjemah Q.S. Al-Baqarah ayat 256

Artinya : Tidak ada paksaan (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Maka dari itu barang siapa yang ingkar kepada Thagut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Qs. Al-Baqarah; 2:256)
B.     Mufrodat Q.S. Al-Baqarahayat 256
إكْرَاه                 :Paksaan
الرُّشْد                :jalan yang benar/petunjuk
الْغَيّ                 :jalan sesat / kekufuran
الطَّاغُوﺕْ         :tagut (setan-setan/berhala)
بِالْعُرْوَةِ           : akidah
الْوُثْقَىَ           : kukuh, kuat

C.     Asbabun NuzulQ.S. Al-Baqarahayat 256
Menurut riwayat Abu Daud, Ibnu Hibban, An Nasa’i tentang sebab turunnya ayat ini, seorang lelaki bernama Abu Al Hussain dari keluarga Bani Salim Ibnu ‘Auf mempunyai dua orang anak lelaki yang memeluk agama Nasrani. Sebelum Nabi Muhammad diutus Tuhan sebagai nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Madinah (setelah datangnya agama Islam) maka ayah mereka selalu meminta agar mereka masuk agama islam dan ia berkata kepada mereka “ saya tidak akan membiarkan kamu berdua, hingga kamu masuk islam. Mereka lalu mengadukan perkaranya kepada Rasulullah saw dan ayah mereka berkata ; “ Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka, dan aku hanya melihat saja?”. Maka turunlah ayat ini. Lalu ayah mereka membiarkan mereka tetap dalam agama semula.[1]
D.    MunasabahQ.S. Al-Baqarahayat 256
Pada ayat sebelumnya (Q.S. Al-Baqarah:255)  menjelaskan intisari ajaran Islam tentang Tauhid. Tauhid yang diajarkan dalam ayatul kursi ini meliputi makna Ketuhanan seluruhnya, yang dengan dia sesuai fitrah manusia. Sebab itu kalau hati manusia tulus dan ikhlas tidak dipegaruhi oleh taqlid kepada nenek moyang mereka atau paksaan dari pemuka-pemuka agama, dengan sendirinya orang akan menerima keterangan Ayatul Kursi ini.
Maka pada ayat ini (Q.S. Al-Baqarah:256) diterangkan bahwa diantara jalan yang benar, jalan yang cerdik bijaksana sudah jelas berbeda dengan jalan yang sesat, sehingga tidak perlu dipaksakan lagi. Asal orang satu kali sudah mau melemparkan pengaruh thagut dari dirirnya dan terus beriman kepada Allah.[2]
Kemudian pada ayat sesudahnya (Q.S. Al-Baqarah:257) menegaskan bahwa Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dialah yang mengeluarkan mereka dari kekafiran kepada cahaya iman dan petunjuk. Sedang orang-orang kafir itu pelindung-pelindungnya adalah setan yang mengeluarkan mereka dari cahaya keimanan kepada kegelapan kekafiran. Mereka adalah penghuni-penghuni neraka dihari kemdian dan mereka kekal didalamanya.[3]
E.     Tafsir Q.S. Al-Baqarahayat 256
Firman Allah swt.الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَا tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam). “dalam ayat ini terdapat dua masalah:

Petama: Firman Allah SWT. الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَا“tidakadapaksaan agamauntuk (memasuki) agama (islam)”.الدِّينِdalamayatiniadalahakidahdan agama, berdasarkanpetunjukfirman-Nya, قَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّsesungguhnyatelahjelasjalan yang benardaripadajalan yang sesat.”Al Ikraah(paksaan) disinibukanmaksudnyaAl Ikraah(paksaan) dalamhukum-hukumkeimanan, jualbeli, hibah, danlainnya, namunayatinimerupakantafsirbagifirman Allah SWT.Illa min Ikraaha “kecuali orang yang dipaksakafir.” (Qs. An-Nahl [16]: 106).

Abu Abdurrahman membaca “qad tabayyanar rasyadu minal gahyyi”. Seperti ini juga yang diriwayatkan dari Hasan dan Asy-Sya’bi. Artinya apabila sampai apa yang disukai. Lawannya adalah ghawa. “ ini diriwayatkan dari An-Nuhhas.
Ibnu Athiyah mencritakan dari Abu Abdirrahman As-Sulani bahwa dia membaca ar-rasyaad, yakni dengan huruf alif. Diriwayatkan dari Hasan juga ar-rusyudu, yakni dengan huruf ra’ dan syin berharakat dhammah.
الْغَيِّadalah masdar ghawa yaghwi, artinya apabila tersesat dalam aqidah atau pendapat. Tidak dikatakan al ghayy dalam kesesatan secara mutlak.
Kedua: Para ulama berbeda pendapat dalam makna yakni ayat ini. Ada enam pendapat seputar masalah ini:
1.   Ayat ini mansukh (dinaskh), sebab Nabi Saw. telah memaksa orang-orang Arab untuk masuk ke dalam agama Islam dan bahkan memerangi mereka kecuali beragama Islam. Demikian yang dikatakan oleh Sulaiman bin Musa. Dia berkata, “ayat ini dinaskh oleh ayat,  ûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$#uöNÍköŽn=tã($¤ÿà6ø9$#Îg»y_ÓÉ<¨Z9$$pkšr'¯»tƒ “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik “ (Qs. At-Tahrim [66]: 9) hal ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra. dan sejumlah besar ahli tafsir.
2.   Ayat ini tidak dinaskh. Ayat ini turun pada Ahli Kitab saja. Mereka tidak dipaksa memeluk agama islam apabila mereka mereka mau menyerahkan upeti. Yang dipaksa untuk memeluk agama islam adalah para penyembah berhala. Tidak diterima dari mereka kecuali mereka mau memeluk agama islam.Mereka inilah yang diamksudkan dalam ayat,
ûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$#uöNÍköŽn=tã($¤ÿà6ø9$#Îg»y_ÓÉ<¨Z9$$pkšr'¯»tƒ“Hai Nabi, pergilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. “ ini adalah pendapat Asy-Sya’bi, Qatadah, Hasan dan Adh-Dhahhak.
Dasar pendapat ini adalah riwayat Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dia berkata” Aku mendengar Umar Bin Khattab berkata kepada seorang perempuan tua yang beragama nasrani, ‘berislamlah kamu, hai perempuan tua, niscaya kamu akan selamat. Sesungguhnya Allah mengutus Muhammmad dengan membawa kebenaran.’Perempuan tua itu menjawab’ Aku sudah tua renta dan kematian sudah begitu dekat!’ maka Umar berkata,’ Ya Allah, saksikanlah.’ Lalu Umar membaca الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَا“ tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)”
Ketika Bani Nadhir diusir, warga Bani Nadhir banyak mengasuh anak-anak kaum Anshar. Kaum Ansharpun berkata, ‘ Kami tidak akan meninggalkan anak-anak kami!’ maka Allah Swt menurunkan firman-Nya,قَدْتَبَيَّنَالرُّشْدلَاإكْرَاهفِيالدِّينالْغَيّمِنْ” tidak ada paksaan untuk (memasuki)  agama (islam)” Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Dalam riwayat lain disebutkan: Sesungguhnya kami dahulu melakukan apa yang biasa kami lakukan dan kami melihat agama mereka (agama yahudi) lebih baik dari apa yang kami percayai. Ketika Allah mendatangkan Islam maka kamipun memaksa mereka (Anak-anak Anshar) untuk memeluk islam. Maka turunlah ayat, الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَاtidak ada paksaan untuk (memasuki)  agama (islam)”  Siapa yang mau silakan bergabung dengan Bani Nadhir dan siapa yang mau ddsilakan masuk islam.
3.   As-Suddi berkata,” ayat ini turun pada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang bernama Abu Husain. Dia memiliki dua orang anak. Suatu ketika, beberapa pedagang minyak dari syam datang kemadinah. Ketika mereka hendak keluar madinah, kedua anak Abu Husain menemui mereka. Mereka mengajak kedua anak tersebut untuk memeluk agama nasrani dan ternyata kedua anak tersebut mau memeluk agama nasrani. Bahkan kedua anak tersebut mau pergi bersama mereka ke syam[4].
Maka ayah kedua anak tersebut menemui Rasulullah Saw untuk mengdukan masalah ini dan memohon agar beliau mengutus seseorang untuk mengembalikan kedua anaknya kepangkuannya. Maka turunlah ayat,الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَاKetika itu, beliau belum diperintahkan untuk memerangi ahli kitab. Rasulullah Saw juga bersabda, ‘ Semoga Allah menjauhkan mereka berdua. Mereka berdua adalah orang pertama yang kafir.


F.      Hukum Q.S. Al-Baqarahayat 256
pada dasarnya kita wajib ‘ain untuk meyakini bahwa Ikraah (paksaan) dalam memeluk Islam secara Umum dilarang, namun ada dua pengecualian menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah dalam kitab tafsir beliau Taysir fi Ushul at-Tafsir yaitu:
1.      Ketundukan ahludz dzimmah (non muslim yang tinggal di negara Islam) kepada hukum-hukum Islam selain perkara keyakinan. Dikecualikan juga adalah tempat peribadatan mereka di tempat-tempat ibadah mereka, makanan, dan minuman mereka. Selain perkara-perkara tersebut (keyakinan, ibadah, minuman, dan makanan) mereka diwajibkan dan dipaksa untuk tunduk dan mengikuti hukum Islam dalam kehidupan umum mereka. Dalil dalam hal ini dala surat at-Taubah ayat 29 “sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereja dalam keadaan tunduk (kepada hukum islam)”
2.      Orang-orang musyrik Arab, mereka dipaksa untuk memeluk Islam, jika tidak mereka akan dibunuh. Dalilnya adalah surat al-Fath ayat 16 “kalian akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kalian akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam)”

G.    Hikmah Q.S. Al-Baqarahayat 256
Pelajaran yang dapat diambil dari ayat 256 Q.S. Al-Baqarah ini diantaranya adalah :
1.      Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama Islam, karena telah jelas yang mana petunjuk dan yang mana kesesatan.
2.      Sesungguhnya hanya ada dua pilihan, antara petunjuk atau kesesatan.
3.      Ayat ini menegaskan bahwa, tidak benar Islam disebarkan dengan kekerasan, peperangan, pemaksaan dsb
4.      Umat islam harus menggelakkan dakwah, menjelaskan Islam (ar-rusydu) setiap waktu, setiap saat, setiap kesempatan kapan pun, dimana pun, kepada umat manusia supaya Islam dapat diapahami dengan baik dan benar serta tidak di salah artikan.[5]


IV.             KESIMPULAN
kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi Orang kafir hukumnya fardu kifayah Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Walaupun boleh mendakwahi, namun haram untuk memaksa Orang yahudi, Nasrani, dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukan kepada mereka dapat membuat mereka tertarik pada Islam tanpa harus dipaksa.
Orang bebas memilih dan memeluk agama apapun tanpa ada paksaan, bahkan Islam membebaskan bagi siapapun untuk tidak beragama. Karena agama Islam ini jelas tanda dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu bagi seseorang dipaksa untuk memeluknya. Orang yang diberi hidayah oleh Allah untuk memeluk agama Islam, dilapangkan dadanya, dan dicerahkan pemandangannya, maka ia akan memeluknya dengan Ilmu nyata. Inilah yang harus diyakini oleh setiap muslim.

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan mengenai Tak Ada PaksaanDalamBerdakwahdalam Q.S. Al-Baqarahayat 256. Terima kasih atas perhatiannya, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan makalah selanjutnya dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.













DAFTAR PUSTAKA
Hafidz, Dasuki. Al Quran Dan Tafsirnya Jilid 1. Semarang: Effhar Offset Semarang.1993
Hamka. Tafsir Al Azhar juzu1.  SINGAPURA: PUSTAKA NASIONAL PTE LTD. 1999
Al Qurthubi, Syaikh Imam; penerjemah, Fathurrahman, dkk. TAFSIR AL QURTHUBI (3). JAKARTA: Pustaka Azzam. 2012
http//pranita88.blogspot.co.id/2009/01/memahami-qs-al-baqarah-256-m.html. Sabtu-19-11-2016




[1]Dasuki Hafidz.Al Qur’an Dan Tafsirnya Jilid 1. Semarang: Effhar Offset Semarang.1993. Hlm 431-432
[2]Hamka.Tafsir Al Azhar juzu’ 1. SINGAPURA:PUSTAKA NASIONAL PTE LTD. 1999. Hlm 623
[3]Dasuki Hafidz.Al Qur’an Dan Tafsirnya Jilid 1. Semarang: Effhar Offset Semaran.1993. Hlm 434
[4]Syaikh Imam Al Qurthubi; penerjemah, Fathurrahman, dkk.TAFSIR AL QUTHUBI (3).JAKARTA: PustakaAzzam. 2012. Hlm. 609- 612
[5]http//pranita88.blogspot.co.id/2009/01/memahami-qs-al-baqarah-256-m.html

No comments:

Post a Comment

Cerita Nyata

BAPAK HOBI SELINGKUH Cerita ini merupakan pengalaman anak tetanggaku, sebut saja namanya Finsa. Saat ini usianya hampir mendekati 20 t...