TIDAK ADA PAKSAAN DALAM
BERDAKWAH
DALAM Q.S. AL-BAQARAH
AYAT 256
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah Tafsir Dakwah
Dosen Pengampu Yuyun Affandi
Disusun oleh:
Melinda Dwi Rahayu
(1401016075)
Rois Abdullah Badruddin Y (1401016082)
Reza Muhammad Azhar (1401016084)
Misbakhul Khoir (1401016091)
Hisnatul Fajriyah (1401016096)
Dina Rohmatus Saidah (1401016101)
Umi Nur Iswatin (1401016102)
FAKULTAS DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.
PENDAHULUAN
Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa
pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi Orang kafir hukumnya fardu
kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur
kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari
kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika
sakit, sebagaiman yang pernah diakukan Nabi Muhammad saw ketika menjenguk anak
kecil yahudi untuk di ajak masuk islam, dan akhirnya dia mau masuk Islam.Walaupun
boleh mendakwahi, namun haram untuk memaksa Orang yahudi, Nasrani, dan kafir
lainnya untuk masuk Islam. Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukan
kepada mereka dapat membuat mereka tertarik pada Islam tanpa harus dipaksa.
Musuh-musuh Islam senantiasa
berupaya memurtadkan umat Islam dari agamanya. Kalau tidak mampu mengajak orang
muslim untuk murtad, minimalnya dapat menanamkan keraguan pada umat islam
tentang agamanya. Mereka tebarkan di tengah-tengah umat pemikiran dan
pemeahaman dari mereka bahwa Islam bukanlah satusatunya agama yang benar, Orang
bebas memilih dan memeluk agama apapun tanpa ada paksaan, bahkan Islam
membebaskan bagi siapapun untuk tidak beragama.Karena agama Islam ini jelas
tanda dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu bagi seseorang dipaksa untuk
memeluknya. Orang yang diberi hidayah oleh Allah untuk memeluk agama Islam,
dilapangkan dadanya, dan dicerahkan pemandangannya, maka ia akan memeluknya
dengan Ilmu nyata. Inilah yang harus diyakini oleh setiap muslim. Kebenaran
mutlak ada pada agama Islam yang ia peluk, jangan ada sedikitpun keraguan bahwa
Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai Allah.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana
Teks dan Terjemah Q.S. Al-Baqarah ayat 256?
B.
ApaSajaMufrodatQ.S.
Al-Baqarah ayat 256?
C.
SepertiApaAsbabun
NuzulQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
D.
SepertiApaMunasabah
AyatQ.S. Al-Baqarah ayat 256?
E.
BagaimanaTafsirQ.S.
Al-Baqarah ayat 256?
F.
BagaimanaHukumQ.S.
Al-Baqarah ayat 256?
G.
ApasajaHikmahdariQ.S.
Al-Baqarah ayat 256?
III.
PEMBAHASAN
A.
Teks
dan Terjemah Q.S. Al-Baqarah ayat 256
Artinya : “Tidak ada
paksaan (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar
daripada jalan yang sesat. Maka dari itu barang siapa yang ingkar kepada Thagut
dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang amat kuat dan tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.(Qs. Al-Baqarah; 2:256)
B.
Mufrodat
Q.S. Al-Baqarahayat 256
إكْرَاه :Paksaan
الرُّشْد :jalan yang benar/petunjuk
الْغَيّ :jalan sesat / kekufuran
الطَّاغُوﺕْ :tagut (setan-setan/berhala)
بِالْعُرْوَةِ : akidah
الْوُثْقَىَ : kukuh, kuat
C.
Asbabun
NuzulQ.S.
Al-Baqarahayat 256
Menurut riwayat
Abu Daud, Ibnu Hibban, An Nasa’i tentang sebab turunnya ayat ini, seorang
lelaki bernama Abu Al Hussain dari keluarga Bani Salim Ibnu ‘Auf mempunyai dua
orang anak lelaki yang memeluk agama Nasrani. Sebelum Nabi Muhammad diutus
Tuhan sebagai nabi. Kemudian kedua anak itu datang ke Madinah (setelah
datangnya agama Islam) maka ayah mereka selalu meminta agar mereka masuk agama
islam dan ia berkata kepada mereka “ saya tidak akan membiarkan kamu berdua,
hingga kamu masuk islam. Mereka lalu mengadukan perkaranya kepada Rasulullah
saw dan ayah mereka berkata ; “ Apakah sebagian dari tubuhku akan masuk neraka,
dan aku hanya melihat saja?”. Maka turunlah ayat ini. Lalu ayah mereka
membiarkan mereka tetap dalam agama semula.[1]
D.
MunasabahQ.S. Al-Baqarahayat 256
Pada ayat sebelumnya (Q.S. Al-Baqarah:255) menjelaskan intisari ajaran Islam tentang
Tauhid. Tauhid yang diajarkan dalam ayatul kursi ini meliputi makna Ketuhanan
seluruhnya, yang dengan dia sesuai fitrah manusia. Sebab itu kalau hati manusia
tulus dan ikhlas tidak dipegaruhi oleh taqlid kepada nenek moyang mereka atau paksaan
dari pemuka-pemuka agama, dengan sendirinya orang akan menerima keterangan
Ayatul Kursi ini.
Maka pada ayat ini (Q.S. Al-Baqarah:256)
diterangkan bahwa diantara jalan yang benar, jalan yang cerdik bijaksana sudah
jelas berbeda dengan jalan yang sesat, sehingga tidak perlu dipaksakan lagi.
Asal orang satu kali sudah mau melemparkan pengaruh thagut dari dirirnya
dan terus beriman kepada Allah.[2]
Kemudian pada ayat sesudahnya (Q.S. Al-Baqarah:257) menegaskan bahwa
Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dialah yang mengeluarkan
mereka dari kekafiran kepada cahaya iman dan petunjuk. Sedang orang-orang kafir
itu pelindung-pelindungnya adalah setan yang mengeluarkan mereka dari cahaya
keimanan kepada kegelapan kekafiran. Mereka adalah penghuni-penghuni neraka
dihari kemdian dan mereka kekal didalamanya.[3]
E.
Tafsir Q.S. Al-Baqarahayat 256
Firman Allah swt.الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَا tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam). “dalam ayat
ini terdapat dua masalah:
Petama: Firman Allah SWT. الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَا“tidakadapaksaan agamauntuk (memasuki) agama (islam)”.الدِّينِdalamayatiniadalahakidahdan agama, berdasarkanpetunjukfirman-Nya, قَدتَّبَيَّنَالرُّشْدُمِنَالْغَيِّ“ sesungguhnyatelahjelasjalan yang benardaripadajalan yang sesat.”Al Ikraah(paksaan) disinibukanmaksudnyaAl Ikraah(paksaan) dalamhukum-hukumkeimanan, jualbeli, hibah, danlainnya, namunayatinimerupakantafsirbagifirman Allah SWT.Illa min Ikraaha “kecuali orang yang dipaksakafir.” (Qs. An-Nahl [16]: 106).
Abu
Abdurrahman membaca “qad tabayyanar rasyadu minal gahyyi”. Seperti ini
juga yang diriwayatkan dari Hasan dan Asy-Sya’bi. Artinya apabila sampai apa
yang disukai. Lawannya adalah ghawa. “ ini diriwayatkan dari An-Nuhhas.
Ibnu
Athiyah mencritakan dari Abu Abdirrahman As-Sulani bahwa dia membaca
ar-rasyaad, yakni dengan huruf alif. Diriwayatkan dari Hasan juga ar-rusyudu,
yakni dengan huruf ra’ dan syin berharakat dhammah.
الْغَيِّadalah masdar
ghawa yaghwi, artinya apabila tersesat dalam aqidah atau pendapat. Tidak
dikatakan al ghayy dalam kesesatan secara mutlak.
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat dalam makna yakni ayat ini. Ada enam pendapat
seputar masalah ini:
1. Ayat
ini mansukh (dinaskh), sebab Nabi Saw. telah memaksa orang-orang Arab untuk
masuk ke dalam agama Islam dan bahkan memerangi mereka kecuali beragama Islam.
Demikian yang dikatakan oleh Sulaiman bin Musa. Dia berkata, “ayat ini dinaskh
oleh ayat, ûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$#uöNÍkön=tã($¤ÿà6ø9$#Îg»y_ÓÉ<¨Z9$$pkr'¯»t
“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik “ (Qs.
At-Tahrim [66]: 9) hal ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra. dan sejumlah besar
ahli tafsir.
2. Ayat
ini tidak dinaskh. Ayat ini turun pada Ahli Kitab saja. Mereka tidak dipaksa
memeluk agama islam apabila mereka mereka mau menyerahkan upeti. Yang dipaksa
untuk memeluk agama islam adalah para penyembah berhala. Tidak diterima dari
mereka kecuali mereka mau memeluk agama islam.Mereka inilah yang diamksudkan
dalam ayat,
ûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$#uöNÍkön=tã($¤ÿà6ø9$#Îg»y_ÓÉ<¨Z9$$pkr'¯»t“Hai
Nabi, pergilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. “
ini adalah pendapat Asy-Sya’bi, Qatadah, Hasan dan Adh-Dhahhak.
Dasar pendapat ini adalah riwayat
Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dia berkata” Aku mendengar Umar Bin Khattab
berkata kepada seorang perempuan tua yang beragama nasrani, ‘berislamlah kamu,
hai perempuan tua, niscaya kamu akan selamat. Sesungguhnya Allah mengutus
Muhammmad dengan membawa kebenaran.’Perempuan tua itu menjawab’ Aku sudah tua
renta dan kematian sudah begitu dekat!’ maka Umar berkata,’ Ya Allah,
saksikanlah.’ Lalu Umar membaca الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَا“ tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)”
Ketika Bani Nadhir diusir, warga
Bani Nadhir banyak mengasuh anak-anak kaum Anshar. Kaum Ansharpun berkata, ‘
Kami tidak akan meninggalkan anak-anak kami!’ maka Allah Swt menurunkan firman-Nya,قَدْتَبَيَّنَالرُّشْدلَاإكْرَاهفِيالدِّينالْغَيّمِنْ” tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)” Sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
Sesungguhnya kami dahulu melakukan apa yang biasa kami lakukan dan kami melihat
agama mereka (agama yahudi) lebih baik dari apa yang kami percayai. Ketika
Allah mendatangkan Islam maka kamipun memaksa mereka (Anak-anak Anshar) untuk
memeluk islam. Maka turunlah ayat, الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَاtidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama
(islam)” Siapa
yang mau silakan bergabung dengan Bani Nadhir dan siapa yang mau ddsilakan
masuk islam.
3. As-Suddi
berkata,” ayat ini turun pada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang bernama
Abu Husain. Dia memiliki dua orang anak. Suatu ketika, beberapa pedagang minyak dari syam
datang kemadinah. Ketika mereka hendak keluar madinah, kedua anak Abu Husain
menemui mereka. Mereka mengajak kedua anak tersebut untuk memeluk agama nasrani
dan ternyata kedua anak tersebut mau memeluk agama nasrani. Bahkan kedua anak
tersebut mau pergi bersama mereka ke syam[4].
Maka ayah kedua anak tersebut
menemui Rasulullah Saw untuk mengdukan masalah ini dan memohon agar beliau
mengutus seseorang untuk mengembalikan kedua anaknya kepangkuannya. Maka
turunlah ayat,الدِّينِفِيإِكْرَاهَلَاKetika
itu, beliau belum diperintahkan untuk memerangi ahli kitab. Rasulullah Saw juga
bersabda, ‘ Semoga Allah menjauhkan mereka berdua. Mereka berdua adalah orang
pertama yang kafir.
F. Hukum
Q.S. Al-Baqarahayat 256
pada dasarnya kita wajib ‘ain untuk meyakini bahwa Ikraah
(paksaan) dalam memeluk Islam secara Umum dilarang, namun ada dua
pengecualian menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah dalam kitab tafsir beliau Taysir
fi Ushul at-Tafsir yaitu:
1. Ketundukan
ahludz dzimmah (non muslim yang tinggal di negara Islam) kepada hukum-hukum
Islam selain perkara keyakinan. Dikecualikan juga adalah tempat peribadatan
mereka di tempat-tempat ibadah mereka, makanan, dan minuman mereka. Selain
perkara-perkara tersebut (keyakinan, ibadah, minuman, dan makanan) mereka
diwajibkan dan dipaksa untuk tunduk dan mengikuti hukum Islam dalam kehidupan
umum mereka. Dalil dalam hal ini dala surat at-Taubah ayat 29 “sampai mereka
membayar jizyah dengan patuh sedang mereja dalam keadaan tunduk (kepada hukum
islam)”
2. Orang-orang
musyrik Arab, mereka dipaksa untuk memeluk Islam, jika tidak mereka akan
dibunuh. Dalilnya adalah surat al-Fath ayat 16 “kalian akan diajak untuk
(memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kalian akan memerangi
mereka atau mereka menyerah (masuk Islam)”
G. Hikmah Q.S. Al-Baqarahayat 256
Pelajaran yang dapat diambil dari ayat 256 Q.S.
Al-Baqarah ini diantaranya adalah :
1. Tidak
ada paksaan bagi seseorang untuk memeluk agama Islam, karena telah jelas yang
mana petunjuk dan yang mana kesesatan.
2. Sesungguhnya
hanya ada dua pilihan, antara petunjuk atau kesesatan.
3. Ayat
ini menegaskan bahwa, tidak benar Islam disebarkan dengan kekerasan,
peperangan, pemaksaan dsb
4. Umat
islam harus menggelakkan dakwah, menjelaskan Islam (ar-rusydu) setiap waktu,
setiap saat, setiap kesempatan kapan pun, dimana pun, kepada umat manusia
supaya Islam dapat diapahami dengan baik dan benar serta tidak di salah
artikan.[5]
IV.
KESIMPULAN
kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk
Islam. Mendakwahi Orang kafir hukumnya fardu kifayah Karena mendakwahi mereka
berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Walaupun boleh
mendakwahi, namun haram untuk memaksa Orang yahudi, Nasrani, dan kafir lainnya
untuk masuk Islam. Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukan kepada mereka
dapat membuat mereka tertarik pada Islam tanpa harus dipaksa.
Orang bebas memilih dan memeluk agama apapun tanpa ada paksaan,
bahkan Islam membebaskan bagi siapapun untuk tidak beragama. Karena agama Islam
ini jelas tanda dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu bagi seseorang
dipaksa untuk memeluknya. Orang yang diberi hidayah oleh Allah untuk memeluk
agama Islam, dilapangkan dadanya, dan dicerahkan pemandangannya, maka ia akan
memeluknya dengan Ilmu nyata. Inilah yang harus diyakini oleh setiap muslim.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan mengenai Tak
Ada PaksaanDalamBerdakwahdalam Q.S. Al-Baqarahayat 256. Terima kasih atas
perhatiannya, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan
makalah selanjutnya dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Hafidz,
Dasuki. Al Qur’an
Dan Tafsirnya Jilid 1. Semarang: Effhar Offset
Semarang.1993
Hamka. Tafsir Al Azhar juzu’ 1.
SINGAPURA: PUSTAKA NASIONAL PTE LTD. 1999
Al Qurthubi, Syaikh Imam; penerjemah, Fathurrahman,
dkk. TAFSIR AL QURTHUBI (3). JAKARTA: Pustaka Azzam. 2012
http//pranita88.blogspot.co.id/2009/01/memahami-qs-al-baqarah-256-m.html.
Sabtu-19-11-2016
No comments:
Post a Comment