PENYULUHAN AGAMA
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar
Bimbingan Penyuluhan
Dosen Pengampu : Dra. Maryatul Kibtiyah, M.Pd
Disusun oleh :
Umi Nur Iswatin (1401016102)
Dwi Rindho Febriyani (1401016134)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PENDAHULUAN
Agama akan memberikan makna dalam
hidup manusia apabila diamalakan secara benar dalam kehidupan sehari-hari.
Namun dalam kenytaan kehidupan masyarakat,seringkali terjadi penyimpangan
penyimpangan dalam pemahaman dan pegalaman agama baik disebabkan pengaruh dan
dalam maupun pengaruh dan luar agama islam itu sendiri.
Selanjutnya
guna memperkuat eksistensi penyuluh agama dan untuk meningkatkan kualitas
penyuluh agama fungsional (PAF). Dengan adanya PAF ini, kondisi dan kerjasama
antar umat dan pemerintah dalam pendidikan agama pada umat dapat ditingkatkan.
Karena PAF adalah sebagai bagian dari unsur pemerintah. Dengan adanya PAF ini,
maka kemitraan antara umat dengan pemerintah akan semakin kuat. Sehingga
pendidikan agama pada umat dapat berhasil dengan baik.
II.
RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana
Latar Belakang penyuluh Agama?
b.
Apa Dasar
hukum penyuluh Agama?
c.
Apa Pengertian
penyuluh Agama?
III.
PEMBAHASAN
a.
Latar
Belakang Penyuluh Agama
Penyuluh
agama islam adalah mitra bimbingan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat
islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir bathin.
Kedudukannya ditengah-tengah masyarakat Islam sangat penting dan perananya
cukup besar baik karena ilmu karena ilmunya maupun karena keteladanannya dalam pengalaman
keagamaan.
Perkembangan
masyarakat yang semakin pesat dalam era globlisasi sebagai akibat kemajuan ilmu
dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi, menuntut adanya
penyuluh agama Islam yang lebih bermutu serta mengelolaannya yang lebih baik
dan rapi. Sebab adanya penyuluh agama islam yang sesuai tuntutan zaman dan
tanpa dikelola dengan baik. Maka usaha penyuluhan agama islam tidak akan
berdaya dan berhasil lebih lebih sasarannya pun saat ini semakin berkembang,
menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Disamping itu beban tugasnya semakin
berat, sebab penyuluhan agama bukan saja membimbing umat dan berupaya
menggerakannya agar meningkatkan partisipasinya
secara maksimal dalam menyukseskan progam progam pembangunan melalui
pintu dan bahasa agama.[1]
Tugas
yang demikian penting dengan ruang lingkup yang sangat luas, tidak mungkin
dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu keterlibatan umat diperlukan
dalam kaitan inilah, sejak awal departemen agama telah melibatkan para pemuka
agama dalam melaksanakan tugas tugas diatas. Mereka diangkat secara formal
sebagai guru agama honorer yang menjdi mitra kerja departemen agama dilapangan.
Kemudian istilah GAH diubah menjadi PAH (penyuluh agama honorer) sesuai dengan
perkembagan keadaan.
Selanjutnya
guna memperkuat eksistensi penyuluh agama dan untuk meningkatkan kualitas
penyuluh agama fungsional (PAF). Dengan adanya PAF ini, kondisi dan kerjasama
antar umat dan pemerintah dalam pendidikan agama pada umat dapat ditingkatkan.
Karena PAF adalah sebagai bagian dari unsur pemerintah. Dengan adanya PAF ini,
maka kemitraan antara umat dengan pemerintah akan semakin kuat. Sehingga pendidikan
agama pada umat dapat berhasil dengan baik.[2]
b.
Dasar
Hukum Penyuluh Agama
Karena islam adalah agama dakwah untuk mansia seluruhya, maka islam
harus disebar luaskan di sebarkan di perkenalkan dan di ajarkan kepada seluruh
manusia. Sedangkan dasar pelakanaan
dakwah/penyuluhan adalah al-Qur’an dan hadist merupakan dasar keduanya, didalam
Al-Qur’an diantaranya disebutkan dalam Q.S Yunus: 57
“wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat dari
tuhan mu dan merupakan obat penyembuh (penyakit jiwa) yang ada dalam dada mu
dan ia menjadi petunjuk rahmat bagi yang beriman”
Q.S An-Nahl:125
“serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan caara yang baik. Sesungguhnya. Sedangkan
dasar al-Hadist adalah diantaranya:
Dari Abu said Al khurdy r.a. berkata, aku telah mendengar raslullah
bersabda: barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan
tanganya, bila tidak mampu ubahlah dengan lidahnya( teguranya) dan apabila
tidak mampu ubahlah dengan hatinya dan yang sedemikian itu adalah seemah lemah
iman.[3]
Keputusan Mentri Nomor 791 tahun 1985 tentang Honorarium bagi
penyuluh Agama. Adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental,
moral, dan ketaqwaan kepada tuhan yang mahaa Esa.
Surat keputusan Bersama ( SKB ) Menri Agama dan Kepala Badan
kepegawaian Negara nomor 178 tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
agama dan Angka kreditnya. Pada tanggal
13 Oktober 1999 telah ditetapkan keputusan bersama (SKB) menteri agama dan
badan kepegawaian negara nomor 574 tahun 1999 dan nomer 178 tahun1999 tentang
jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya. Dalam SKB tersebut ditetapkan penyuluh Agama adalah Pegawai
Negri Sipil yang di beri tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau
penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Keputusan Mentri Negara Koordinator Bidang Pengaawasan Pembaangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor :54/KEP/MK/WASPAN/9/1999 tentang
jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, di sebutkan bahwa tugas
pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan atau penyuluh
agama dan pembangunan melalui bahasa agama.[4]
Sedang penyuluh agama dari PNS merupakan bagian dari peaksaanaan
dakwah yang ditugasi oleh kementrian Agama untuk melaksanakan kegiatan penyuluh
agama yaang aktifitasnya telah diatur oleh pejabat yang berweang sehingga
pelaksaanya menjadi terarah dan berjalan dengan baik.
c.
Pengertian
Penyuluh Agama
Yang dimaksud dengan penyuluh Agama yang berasal dari masyarakat
adalah penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam keputusan Mentri Agama RI
nomor 791 tahun 1985, adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan
mental,moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya yang dimaksud Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing
umat islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada tuhan yang
maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu
dan bahasa agama.
Sedangkan penyuluh agama yang berasal dari PNS adalah Pegawai Negri
Sipil yang diberi tugas daan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat berwenang untuk melakssanakan bimbingan atau peyuluh agama dan
pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
Pada hakekatnya ada tiga
tugas yang di emban oleh penyuluh agama, yaitu
1. Bimbingan Pengalaman Agama
Agama akan memberikan makna dalam hidup manusia apabila diamalakan
secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam kenytaan kehidupan
masyarakat,seringkali terjadi penyimpangan penyimpangan dalam pemahaman dan
pegalaman agama baik disebabkan pengaruh dan dalam maupun pengaruh dan luar
agama islam itu sendiri. Perwujudannya ditandai dengan timbulnya aliran aliran
atau sikap ekstrim dengan menentang tatanan tatanan kehidupan bermassyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu penyuluhan dan bimbingan,dalam
pemahaman dan pengalaman agama islam harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, dalam
arti luas bahwa agama islam adalah seebagai pembawa rahmat dan kedamaian serta
kesejahteraan lahir bathin bagi masyarakat.
2.
Menyampaikan
gagasan pembangunan
Pembangunan adalah sebagai realiasi pengalaman agama. Karena
pembangunan merupakan usaha yang sistematis dan berencana untuk memberikan
kemudahan kemakmuran dan kesejahteraan bagi manusia baik lahiriah maupun
batiniah. Namun sesuai perkembangan budaya manusia,sudah tentu gagasan gagasan
pembangunan itu sendiri harus ditentukan dengan ruang lingkup manusia itu
sendiri.
3.
Kerukunan
hidup beragama
Dalam rangka meingkatkan kerukunan hidup beragama, berorientasi
pada tri kerukunan yaitu:
Ø Kerukunan hidup intern beragama
Ø Kerukunan hidup antar agama
Ø Kerukunan hidup antara umat beragama ddeengan pemerintah.
Sedangkan hakekat pembangunan Nasionl adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Berhasilnya pembangunan ini sudah tentu tegantung antara lain
kepada keikutsertaan masyarakat secara luas, namun kita pun menyadari bahwa
blum semua anggota masyarakat memahami dengan baik hakikat dan makna
pembangunan itu sendiri.
Agar upaya memasyarakatkkan gagasan-gagasan pembagunan yang
merupakan pengalama agama itu dapt berhasil, lebih tepat apabila upaya tersebut
dilakukan melalui pendekatan keagamaan. Disini nampak dngan jelas betapa besar
dan pentingnya penyuluh agama.
Jadi Penyuluh Agama Islam
merupaka ujung tombak dari Kementrian agama dalam pelaksanaan membimbing umat
islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir bathin.
Penyuluh agama addlah usaha penyampaian ajaran islam kepada umat manusia oleh
seseorang atau kelompok orang secara sadar atau terencana, dengan berbagai
metode yang baik dan sesuai dengan sasaran penyuluhan, sehingga berubahlah
keadaan umat tersebut kepddaa yang lebih baik, untuk memperoleh kebahagiaan di
dunia dan akhirat.[5]
IV.
Kesimpulan
Karena
islam adalah agama dakwah untuk mansia seluruhya, maka islam harus disebar
luaskan di sebarkan di perkenalkan dan di ajarkan kepada seluruh Perkembangan
masyarakat yang semakin pesat dalam era globlisasi sebagai akibat kemajuan ilmu
dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi, menuntut adanya
penyuluh agama Islam yang lebih bermutu serta mengelolaannya yang lebih baik
dan rapi. Sebab adanya penyuluh agama islam yang sesuai tuntutan zaman dan
tanpa dikelola dengan baik. Maka usaha penyuluhan agama islam tidak akan
berdaya dan berhasil lebih lebih sasarannya pun saat ini semakin berkembang,
menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Disamping
itu beban tugasnya semakin berat, sebab penyuluhan agama bukan saja membimbing
umat dan berupaya menggerakannya agar meningkatkan manusia. Sedangkan dasar pelakanaan dakwah/penyuluhan
adalah al-Qur’an dan hadist merupakan dasar keduanya, didalam Al-Qur’an
diantaranya disebutkan dalam Q.S Yunus: 57
“wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat dari
tuhan mu dan merupakan obat penyembuh (penyakit jiwa) yang ada dalam dada mu
dan ia menjadi petunjuk rahmat bagi yang beriman”
Keputusan Mentri Negara Koordinator Bidang Pengaawasan Pembaangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor :54/KEP/MK/WASPAN/9/1999 tentang
jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, di sebutkan bahwa tugas
pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan atau penyuluh
agama dan pembangunan melalui bahasa agama.[6]
Sedang penyuluh agama dari PNS merupakan bagian dari peaksaanaan
dakwah yang ditugasi oleh kementrian Agama untuk melaksanakan kegiatan penyuluh
agama yaang aktifitasnya telah diatur oleh pejabat yang berweang sehingga
pelaksaanya menjadi terarah dan berjalan dengan baik.
V.
Penutup
Demikian
makalah yang kami buat, tentu saja tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan
dari makalah ini. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari kawan kawan
semua sangat kami harapkan. Semoga makalah ini, bermanfaat bagi kami semua.
Aminn..
Daftar Pustaka
Jauhari Ahmad,panduan tugas penyuluh agama
masyarakat,(jakarta,Depag RI,2012)
No comments:
Post a Comment