Thursday, October 17, 2019

PENYULUHAN AGAMA



 PENYULUHAN AGAMA
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pengantar Bimbingan Penyuluhan
Dosen Pengampu : Dra. Maryatul Kibtiyah, M.Pd



Disusun oleh :

                Umi Nur Iswatin               (1401016102)
Dwi Rindho Febriyani                   (1401016134)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO
 SEMARANG
2015

I.                   PENDAHULUAN
Agama akan memberikan makna dalam hidup manusia apabila diamalakan secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam kenytaan kehidupan masyarakat,seringkali terjadi penyimpangan penyimpangan dalam pemahaman dan pegalaman agama baik disebabkan pengaruh dan dalam maupun pengaruh dan luar agama islam itu sendiri.
Selanjutnya guna memperkuat eksistensi penyuluh agama dan untuk meningkatkan kualitas penyuluh agama fungsional (PAF). Dengan adanya PAF ini, kondisi dan kerjasama antar umat dan pemerintah dalam pendidikan agama pada umat dapat ditingkatkan. Karena PAF adalah sebagai bagian dari unsur pemerintah. Dengan adanya PAF ini, maka kemitraan antara umat dengan pemerintah akan semakin kuat. Sehingga pendidikan agama pada umat dapat berhasil dengan baik.

II.                RUMUSAN MASALAH

a.       Bagaimana Latar Belakang penyuluh Agama?
b.      Apa Dasar hukum penyuluh Agama?
c.       Apa Pengertian penyuluh Agama?

III.             PEMBAHASAN

a.       Latar Belakang Penyuluh Agama
Penyuluh agama islam adalah mitra bimbingan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir bathin. Kedudukannya ditengah-tengah masyarakat Islam sangat penting dan perananya cukup besar baik karena ilmu karena ilmunya maupun  karena keteladanannya dalam pengalaman keagamaan.
Perkembangan masyarakat yang semakin pesat dalam era globlisasi sebagai akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi, menuntut adanya penyuluh agama Islam yang lebih bermutu serta mengelolaannya yang lebih baik dan rapi. Sebab adanya penyuluh agama islam yang sesuai tuntutan zaman dan tanpa dikelola dengan baik. Maka usaha penyuluhan agama islam tidak akan berdaya dan berhasil lebih lebih sasarannya pun saat ini semakin berkembang, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Disamping itu beban tugasnya semakin berat, sebab penyuluhan agama bukan saja membimbing umat dan berupaya menggerakannya agar meningkatkan partisipasinya  secara maksimal dalam menyukseskan progam progam pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.[1]
Tugas yang demikian penting dengan ruang lingkup yang sangat luas, tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu keterlibatan umat diperlukan dalam kaitan inilah, sejak awal departemen agama telah melibatkan para pemuka agama dalam melaksanakan tugas tugas diatas. Mereka diangkat secara formal sebagai guru agama honorer yang menjdi mitra kerja departemen agama dilapangan. Kemudian istilah GAH diubah menjadi PAH (penyuluh agama honorer) sesuai dengan perkembagan keadaan.
Selanjutnya guna memperkuat eksistensi penyuluh agama dan untuk meningkatkan kualitas penyuluh agama fungsional (PAF). Dengan adanya PAF ini, kondisi dan kerjasama antar umat dan pemerintah dalam pendidikan agama pada umat dapat ditingkatkan. Karena PAF adalah sebagai bagian dari unsur pemerintah. Dengan adanya PAF ini, maka kemitraan antara umat dengan pemerintah akan semakin kuat. Sehingga pendidikan agama pada umat dapat berhasil dengan baik.[2]


b.      Dasar Hukum Penyuluh Agama

Karena islam adalah agama dakwah untuk mansia seluruhya, maka islam harus disebar luaskan di sebarkan di perkenalkan dan di ajarkan kepada seluruh manusia.  Sedangkan dasar pelakanaan dakwah/penyuluhan adalah al-Qur’an dan hadist merupakan dasar keduanya, didalam Al-Qur’an diantaranya disebutkan dalam Q.S Yunus: 57
wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat dari tuhan mu dan merupakan obat penyembuh (penyakit jiwa) yang ada dalam dada mu dan ia menjadi petunjuk rahmat bagi yang beriman”  
Q.S An-Nahl:125
serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan caara yang baik. Sesungguhnya. Sedangkan dasar al-Hadist adalah diantaranya:
Dari Abu said Al khurdy r.a. berkata, aku telah mendengar raslullah bersabda: barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganya, bila tidak mampu ubahlah dengan lidahnya( teguranya) dan apabila tidak mampu ubahlah dengan hatinya dan yang sedemikian itu adalah seemah lemah iman.[3]
Keputusan Mentri Nomor 791 tahun 1985 tentang Honorarium bagi penyuluh Agama. Adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral, dan ketaqwaan kepada tuhan yang mahaa Esa.
Surat keputusan Bersama ( SKB ) Menri Agama dan Kepala Badan kepegawaian Negara nomor 178 tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh agama  dan Angka kreditnya. Pada tanggal 13 Oktober 1999 telah ditetapkan keputusan bersama (SKB) menteri agama dan badan kepegawaian negara nomor 574 tahun 1999 dan nomer 178 tahun1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya. Dalam SKB tersebut  ditetapkan penyuluh Agama adalah Pegawai Negri Sipil yang di beri tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Keputusan Mentri Negara Koordinator Bidang Pengaawasan Pembaangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor :54/KEP/MK/WASPAN/9/1999 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, di sebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan atau penyuluh agama dan pembangunan melalui bahasa agama.[4]
Sedang penyuluh agama dari PNS merupakan bagian dari peaksaanaan dakwah yang ditugasi oleh kementrian Agama untuk melaksanakan kegiatan penyuluh agama yaang aktifitasnya telah diatur oleh pejabat yang berweang sehingga pelaksaanya menjadi terarah dan berjalan dengan baik. 


c.       Pengertian Penyuluh Agama
Yang dimaksud dengan penyuluh Agama yang berasal dari masyarakat adalah penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam keputusan Mentri Agama RI nomor 791 tahun 1985, adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental,moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya yang dimaksud Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing umat islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Sedangkan penyuluh agama yang berasal dari PNS adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas daan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakssanakan bimbingan atau peyuluh agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama.
  Pada hakekatnya ada tiga tugas yang di emban oleh penyuluh agama, yaitu
1.    Bimbingan Pengalaman Agama
Agama akan memberikan makna dalam hidup manusia apabila diamalakan secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam kenytaan kehidupan masyarakat,seringkali terjadi penyimpangan penyimpangan dalam pemahaman dan pegalaman agama baik disebabkan pengaruh dan dalam maupun pengaruh dan luar agama islam itu sendiri. Perwujudannya ditandai dengan timbulnya aliran aliran atau sikap ekstrim dengan menentang tatanan tatanan kehidupan bermassyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu penyuluhan dan bimbingan,dalam pemahaman dan pengalaman agama islam harus  terus ditingkatkan. Dengan demikian, dalam arti luas bahwa agama islam adalah seebagai pembawa rahmat dan kedamaian serta kesejahteraan lahir bathin bagi masyarakat.
2.      Menyampaikan gagasan pembangunan
Pembangunan adalah sebagai realiasi pengalaman agama. Karena pembangunan merupakan usaha yang sistematis dan berencana untuk memberikan kemudahan kemakmuran dan kesejahteraan bagi manusia baik lahiriah maupun batiniah. Namun sesuai perkembangan budaya manusia,sudah tentu gagasan gagasan pembangunan itu sendiri harus ditentukan dengan ruang lingkup manusia itu sendiri.
3.        Kerukunan hidup beragama
Dalam rangka meingkatkan kerukunan hidup beragama, berorientasi pada tri kerukunan yaitu:
Ø  Kerukunan hidup intern beragama
Ø  Kerukunan hidup antar agama
Ø  Kerukunan hidup antara umat beragama ddeengan pemerintah.
Sedangkan hakekat pembangunan Nasionl adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Berhasilnya pembangunan ini sudah tentu tegantung antara lain kepada keikutsertaan masyarakat secara luas, namun kita pun menyadari bahwa blum semua anggota masyarakat memahami dengan baik hakikat dan makna pembangunan itu sendiri.
Agar upaya memasyarakatkkan gagasan-gagasan pembagunan yang merupakan pengalama agama itu dapt berhasil, lebih tepat apabila upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan keagamaan. Disini nampak dngan jelas betapa besar dan pentingnya penyuluh agama.
 Jadi Penyuluh Agama Islam merupaka ujung tombak dari Kementrian agama dalam pelaksanaan membimbing umat islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir bathin. Penyuluh agama addlah usaha penyampaian ajaran islam kepada umat manusia oleh seseorang atau kelompok orang secara sadar atau terencana, dengan berbagai metode yang baik dan sesuai dengan sasaran penyuluhan, sehingga berubahlah keadaan umat tersebut kepddaa yang lebih baik, untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.[5]    

IV.             Kesimpulan
Karena islam adalah agama dakwah untuk mansia seluruhya, maka islam harus disebar luaskan di sebarkan di perkenalkan dan di ajarkan kepada seluruh Perkembangan masyarakat yang semakin pesat dalam era globlisasi sebagai akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi, menuntut adanya penyuluh agama Islam yang lebih bermutu serta mengelolaannya yang lebih baik dan rapi. Sebab adanya penyuluh agama islam yang sesuai tuntutan zaman dan tanpa dikelola dengan baik. Maka usaha penyuluhan agama islam tidak akan berdaya dan berhasil lebih lebih sasarannya pun saat ini semakin berkembang, menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Disamping itu beban tugasnya semakin berat, sebab penyuluhan agama bukan saja membimbing umat dan berupaya menggerakannya agar meningkatkan manusia.  Sedangkan dasar pelakanaan dakwah/penyuluhan adalah al-Qur’an dan hadist merupakan dasar keduanya, didalam Al-Qur’an diantaranya disebutkan dalam Q.S Yunus: 57
wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat dari tuhan mu dan merupakan obat penyembuh (penyakit jiwa) yang ada dalam dada mu dan ia menjadi petunjuk rahmat bagi yang beriman”  
Keputusan Mentri Negara Koordinator Bidang Pengaawasan Pembaangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara nomor :54/KEP/MK/WASPAN/9/1999 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, di sebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan atau penyuluh agama dan pembangunan melalui bahasa agama.[6]
Sedang penyuluh agama dari PNS merupakan bagian dari peaksaanaan dakwah yang ditugasi oleh kementrian Agama untuk melaksanakan kegiatan penyuluh agama yaang aktifitasnya telah diatur oleh pejabat yang berweang sehingga pelaksaanya menjadi terarah dan berjalan dengan baik. 





V.                Penutup
Demikian makalah yang kami buat, tentu saja tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan dari makalah ini. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari kawan kawan semua sangat kami harapkan. Semoga makalah ini, bermanfaat bagi kami semua. Aminn..
























Daftar Pustaka
Jauhari Ahmad,panduan tugas penyuluh agama masyarakat,(jakarta,Depag RI,2012)








No comments:

Post a Comment

Cerita Nyata

BAPAK HOBI SELINGKUH Cerita ini merupakan pengalaman anak tetanggaku, sebut saja namanya Finsa. Saat ini usianya hampir mendekati 20 t...